Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Pemerintah Terus Kejar Aset Pemilik Lama Bank Century

Kompas.com - 30/08/2009, 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya terus menyelidiki aset pemilik lama PT Bank Century Tbk, yang dinyatakan sebagai bank gagal tahun lalu.

Kabar terbaru, diduga aset pemilik lama PT Bank Century Tbk tersimpan di Hongkong dalam jumlah besar. "Nilainya, katanya, mencapai 1 juta dollar AS," ujar Firdaus kepada para wartawan dalam jumpa pers, Minggu (30/8) di Jakarta.

Tim pengejar aset tersebut, terang Firdaus, terdiri dari Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, LPS, PPATK, Mabes Polri, dan lainnya.

Sebagaimana diberitakan, setelah dinyatakan sebagai bank gagal, PT Bank Century Tbk mendapat suntikan dana hingga Rp 6,7 triliun dari LPS. Proses penyelamatan diawali dengan pernyataan BI bahwa bank swasta ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap bank-bank lainnya.

Menurut Firdaus, seluruh biaya penanganan yang dikeluarkan LPS dalam empat tahap itu berasal dari kekayaan lembaga tersebut. Hingga 31 Juli 2009, kekayaan LPS mencapai hampir Rp 18 triliun. Berdasarkan UU LPS, LPS akan melakukan divestasi seluruh saham PT Bank Century Tbk, paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 1 tahun.

"Mengingat ekuitas PT Bank Century Tbk saat diserahkan kepada LPS adalah negatif Rp 6,778 triliun, maka seluruh hasil penjualan saham, yang diharapkan setara dengan jumlah suntikan dana, akan menjadi hak LPS," ujar Firdaus.

PT Bank Century Tbk, yang dikini dikomandani jajaran direksi baru setelah diserahkan kepada LPS, telah menunjukkan kemajuan. "Kondisi keuangan bank sudah membaik. Sampai dengan 31 Juli 2009, bank telah membukukan laba sebesar Rp 199 miliar," terangnya.

Terkait dengan permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan audit keuangan LPS, Firdaus mengatakan, pihaknya siap bekerja sama. "Sejak LPS berdiri tahun 2005, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini opini tertinggi," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com