Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: DPR Tidak Menolak Perppu JPSK

Kompas.com - 28/09/2009, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menyatakan, rumusan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) tidak jelas.

"Esenesinya DPR bukan menolak, tapi mengajukan dalam bentuk rancangan undang-undang baru (RUU) JPSK. Dengan kata lain menerima tapi jangan (dalam bentuk) Perppu," kata Jimly di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senin (28/9.

Soal Perppu tentang JPSK itu menjadi pembicaraan hangat, karena Perppu itu dipakai sebagai landasan pemerintah untuk mengucurkan dana ke Bank Century. Di pihak lain, banyak kalangan menegaskan bahwa Perppu itu sudah ditolak oleh DPR pada tanggal 18 Desember 2008. Karena landasannya sudah ditolak, maka pengucuran dana ke Century itu dianggap banyak pihak, termasuk tidak punya dasar hukum.

Menurut Jimly, rumusan penolakan oleh DPR yang tidak jelas itu bisa saja diartikan bahwa DPR tidak menolak, tetapi menunda Perppu tersebut. "Kalau Perppu tersebut ditolak oleh DPR maka Perppu tersebut harus dicabut dulu," ujar Jimly.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa secara fisiologis Perppu tersebut sudah tidak punya dasar moral untuk diberlakukan. Namun secara yuridis harus dicabut dahulu, baru tidak diberlakukan. "Dengan penolakan itu, dana yang dikucurkan setelah Perppu JPSK ditolak tidak memiliki dasar hukum lagi," paparnya.

Sebelumnya, dana yang dikucurkan kepada Bank Century setelah Perppu ditolak sejumlah Rp 1,785 triliun dari total Rp 6,7 triliun yang dikucurkan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk penyehatan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.

"Inilah kelemahan Perppu dari dulu hingga sekarang. Secara moral, Perppu tersebut memang tidak berlaku tapi secara yuridis ini yang menjadi perdebatan," jelasnya.

Terkait dengan soal itu, anggota komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menjelaskan hasil audit investigasi terhadap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penjelasan harus diberikan dalam dua hari ini, sebelum masa tugas anggota DPR 2004-2009 berakhir.

"Saya cemas Perppu itu muncul lagi dalam RUU JPSK. Tapi dalam draft aslinya justru tidak ada. Sehingga BPK harus menjelaskan hasil audit investigasi secepatnya sebelum masa jabatan anggota DPR lama berakhir bahkan DPR yang baru nanti," ujar Azhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com