Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: LPS Dapat Periksa Bank

Kompas.com - 22/10/2009, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad mengatakan nantinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank-bank yang dinyatakan dalam pengawasan khusus.

"Pemeriksaan bank tentunya sesuai dengan UU BI namun apabila LPS merasa perlu, bisa mengajak BI untuk memeriksa bank-bank dengan obyek pemeriksaan harus disepakati bersama karena terkait dengan efektivitas kinerja," ujarnya usai penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BI dan LPS di Jakarta, Kamis (22/10).

SKB antara Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menyepakati landasan pelaksanaan bersama koordinasi serta pertukaran data dan informasi dalam kerangka Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam kesepakatan ini Muliaman menambahkan ada tiga poin utama yang menjadi poin tambahan yang dimasukkan dari kesepakatan pada 29 Juli 2007 yakni penyempurnaan data dan informasi antar BI-LPS.

BI akan memberikan informasi kepada LPS mengenai kondisi suatu bank dan tindakan atas kasus perbankan yang mungkin terjadi saat bank tersebut diketahui bermasalah baik sebelum maupun setelah mendapatkan bantuan LPS.

"Menurut saya ini menjadi hal penting dalam perspektif yang lebih besar untuk meningkatkan stabilitas keuangan dengan membangun kekuatan (expertise) untuk membangun sistem deteksi dini perbankan yang lebih baik," ujarnya.

Muliaman mengatakan SKB ini juga dapat membangun kemampuan analisis dari berbagai kemungkinan atau potensi kerawanan yang timbul serta penyelesaian apa yang perlu dilakukan secara cepat. "Jadi dengan adanya tukar menukar informasi lebih awal dapat lebih terjamin untuk mendeteksi simpul-simpul keuangan yang bermasalah," ujarnya.

LPS juga nantinya dapat meminta bantuan BI dalam memberikan klarifikasi mengenai ketentuan perbankan, serta pengawasan dan penyelesaian tindak pidana perbankan.

Ketua LPS Firdaus Djaelani mengatakan dengan adanya SKB ini pihaknya dapat mendapatkan data-data lain dari BI tidak hanya sekedar laporan keuangan bulanan. "Kita dapat mendapatkan data-data perbankan serta memeriksa bank yang dalam pengawasan khusus untuk mempercepat kinerja LPS agar lebih cepat dalam program penjaminannya termasuk menghitung berapa kira-kira persiapan dana cadangan dari posisi keuangan," ujarnya.

Ia juga menambahkan SKB yang akan segera dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) ini akan menjelaskan hal-hal mendetail yang tidak tertulis dalam UU JPSK (apabila UU tersebut nantinya disahkan oleh DPR). "Kalaupun nanti UU JPSK disahkan tidak berarti SKB ini menjadi tidak berlaku, nantinya SKB akan menjembatani hal-hal yang sangat mendetail karena biasanya UU hanya memuat hal-hal yang pokok saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com