Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu akan Cabut 35 Peraturan Renumerasi Pejabat Negara

Kompas.com - 28/10/2009, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 35 peraturan perundangan yang selama ini menjadi dasar hukum bagi pengaturan renumerasi pejabat negara akan dicabut. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat jumpa pers, di gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (28/10).  "Saat ini penetapan renumerasi tersebar ada lebih dari 35 peraturan. Ini akan dicabut," tuturnya.

Sebanyak 35 peraturan perundangan itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Kepres, Perpres, Keputusan Menteri Keuangan, dan SK Kementrian/Lembaga. Hal tersebut menyebabkan tidak ada konsistensi penetapannya.

Menkeu mengatakan hingga kini belum ada mekanisme yang jelas dan transparan dalam penetapan besaran gaji pokok dan tunjangan pejabat negara karena masih tersebar di banyak peraturan itu. Karena itu, nantinya akan dikeluarkan PP sebagai dasar penetapan gaji dan tunjangan. "Saat ini belum ada penetapan tentang skala masing-masing lembaga/pejabat negara dalam struktur penggajian," jelasnya.

Di samping itu, dasar hukum penetapan renumerasi pejabat negara juga dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Penetapannya masih berdasarkan UU nomor 12 tahun 1980, di mana tidak mengatur soal renumerasi lembaga negara baru yang dibentuk, seperti KPK, DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com