Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengaplingan Laut Direvisi

Kompas.com - 03/02/2010, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyusun revisi terhadap Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-undang itu ditolak sejumlah kalangan karena membuka peluang pengaplingan laut, dan lebih berpihak pada kepentingan pemodal.

Revisi terhadap UU No. 27/2007 dimulai pemerintah seiring adanya gugatan uji materi terhadap undang-undang tersebut oleh Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad, di Jakarta, Rabu (3/2/2010), mengemukakan, revisi undang-undang itu telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2010. Revisi itu akan menekankan pada penguatan perlindungan terhadap masyarakat pesisir, dan pengakuan terhadap eksistensi sistem perikanan tradisional.

Adapun beberapa pasal yang kontroversial dalam UU 27/2007 diusulkan untuk dihapus, antara lain ketentuan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) bisa diagunkan dan dialihkan kepemilikannya.

Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria, mengatakan, ketentuan HP3 dinilai membuka peluang penguasaan pulau dan pesisir oleh pemodal.

"Ada yang salah dalam ketentuan HP3. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Arif.

Sementara itu, uji materi terhadap UU No.27/2007 telah memasuki sidang panel ke-1 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Lamban Revisi

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, menyayangkan kelambanan pemerintah dalam melakukan revisi UU No.27/2007, yakni selang dua tahun setelah undang-undang itu disahkan.

"Revisi Undang-undang 27/2007 menunjukkan bahwa pemerintah menyadari ada kesalahan aturan. Tetapi, kenapa pemerintah terkesan mengulur-ulur revisi," ujar Riza.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com