Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Kasasi Keputusan KPPU

Kompas.com - 05/05/2010, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehubungan dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan, Garuda Indonesia terbukti bersalah melaksanakan praktek kartel atas penerapan fuel surcharge, PT Garuda menyatakan akan melakukan aksi perlawanan.

KPPU memutuskan sembilan maskapai terbukti bersalah melakukan kartel fuel surcharge dan mendenda mereka sebanyak Rp 80 miliar dan membayar ganti rugi Rp 560 miliar. Garuda juga diwajibkab membayar Rp 25 miliar.

"Keputusan KPPU belum final, Garuda akan melakukan perlawanan. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan lawyer kami untuk menentukan langkah selanjutnya," kata juru bicara Garuda, Pujobroto, Rabu (5/5/2010).

Pujo mengatakan pihaknya selalu menjunjung tinggi prinsip good-corporate governance dan supremasi hukum dan menghargai fungsi KPPU untuk melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia.

"Namun demikian, putusan KPPU terhadap Garuda ini telah didasarkan pada asumsi dan fakta serta data yang keliru dan tidak akurat (KPPU menggunakan tabel data tahun 2006 – 2009 untuk analisa Garuda, sementara Garuda hanya memberikan data tahun 2006 – 2008 mengingat data tahun 2009 masih un-audited)," kata Pujobroto.

Selain itu analisa dan uji statistik yang dilakukan oleh KPPU tidak sesuai dan kurang akurat karena hanya dua maskapai yang memberikan data lengkap dari 12 maskapai berjadwal yang ada saat itu.

"Seperti kita ketahui bahwa penerapan fuel surcharge adalah merupakan suatu hal yang lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia," ujarnya.

Dijelaskan, fuel surcharge diterapkan oleh maskapai penerbangan dalam kaitan dengan terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak yang terjadi.

Dia juga menambahkan, fuel surcharge bersifat fluktuatif dan merupakan upaya maskapai penerbangan mempersempit kesenjangan antara harga asumsi minyak yang ditetapkan dengan fluktuasi atau kenaikan harga minyak yang terjadi di pasar.

Dengan demikian, ujarnya, penerapan fuel surcharge oleh Garuda sama sekali bukan merupakan upaya untuk mencari keuntungan.

"Melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar yang semakin meningkat yang juga dilakukan oleh maskapai penerbangan lain," jelasnya.

Ditambahkan, Garuda juga tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge mengingat jumlah fuel surcharge yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih kecil dari jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda.

Selain itu, penerapan fuel surcharge bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena Undang-undang No.1 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan No.9 Tahun 2002, tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memperbolehkannya.

Dalam menerapkan fuel surcharge, Garuda juga tidak pernah menetapkan secara bersama-sama dengan maskapai lainnya mengingat Garuda merupakan satu-satunya maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan full service sehingga Garuda memiliki cost structure, yang lebih tinggi dibanding maskapai lain yang memberikan layanan low cost.

"Keuntungan yang diperoleh Garuda pada tahun 2007-2009 merupakan hasil program transformasi perusahaan, yang dilaksanakan, antara lain melalui restrukturisasi rute, peremajaan pesawat, program efisiensi, pengembangan program revenue manajemen dan sebagainya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com