Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Soal Standar Gaji TKI Mengemuka

Kompas.com - 16/05/2010, 02:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Riyadh, Arab Saudi mengeluhkan tidak adanya standar gaji dalam perjanjian kerja yang dinilai merugikan TKI dan majikan.
   
Sejumlah 22 perwakilan TKI di Riyadh, dalam suratnya mengadukan permasalahan itu kepada Menakertrans RI dan  diterima di Jakarta, Sabtu (15/5/2010) malam mengatakan, agensi di Riyadh mempertanyakan standar gaji yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
   
Agensi menilai standar gaji yang ada di sana ditentukan oleh staf lokal, bukan berdasarkan ketentuan Jakarta.  Dampaknya, sering muncul masalah yang merugikan TKI karena gaji dalam perjanjian kerja (PK) tidak sama dengan gaji yang ditandatangani sebelum mereka berangkat.
   
Permasalahan lain, tentang permintaan tiket untuk memulangkan TKI bermasalah di karantina yang diajukan secara lisan.  "PJTKI/PJTKA memerlukan dan mempertanyakan bukti surat bahwa KBRI membutuhkan dana untuk tiket TKI bermasalah," demikian bunyi surat bertanggal 11 Mei 2010 itu.
   
Pada bagian lain, perwakilan PJTKI juga mengeluhkan kualitas staf lokal di KBRI yang dinilai menghambat pelayanan perjanjian kerja dengan majikan (user).  Sejumlah di antara mereka mencari alasan bahwa perwakilan PJTKI hanya mencari keuntungan dan tidak menyelesaikan permasalahan TKI. "Padahal selama ini siapa yang menyelesaikan permasalahan, mereka atau kami," demikian antara isi surat keluhan tersebut.    

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com