Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Bensin, BPH Migas Terjunkan Penyidik

Kompas.com - 22/07/2010, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menganggap kasus rusaknya suku cadang fuel pump sejumlah taksi dan mobil pribadi di Jakarta sebagai kasus yang serius.

Karena itulah, mulai hari ini, instansi yang dipimpin Tubagus Haryono itu menerjunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mencari tahu kualitas dari BBM bersubsidi yang dijual di sejumlah SPBU di Jakarta.

"Mulai hari ini, BPH Migas akan menugaskan PPNS melakukan uji petik dengan laboratorium bergerak di beberapa SPBU untuk mengetahui kondisi ini," ungkap anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, kepada KONTAN, Kamis (22/7/2010).

Ia memastikan, proses uji petik akan memakan waktu lebih dari satu hari. Namun, Jugi belum bisa memastikan kapan hasil laboratorium atas kualitas BBM bersubsidi tersebut bisa keluar. "Kami perlu waktu untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya karena kok di daerah lain tidak ada masalah. Jika ada SPBU yang nakal, maka bisa saja sanksinya diputus kontrak oleh Pertamina dengan dasar rekomendasi dari BPH Migas," ujarnya.

Kemarin, Blue Bird dan Express Grup, dua operator taksi besar di Jakarta, mengeluhkan terjadinya kerusakan atas fuel pump sejumlah taksi mereka. Untuk sementara, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Hal senada disampaikan ATPM Honda dan Toyota yang mengeluhkan besarnya biaya penggantian suku cadang yang harus dikeluarkan akibat kerusakan tersebut. (Gentur Putro Jati/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com