Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Kekayaan

Kompas.com - 12/08/2010, 08:46 WIB

Tanya: Assalamualaikum wr. wb.

1. Kalau saya sudah menunaikan zakat profesi yang saya bayarkan setiap kali saya menerima gaji, apakah saya juga wajib membayar zakat maal?

2.  Yang saya baca syarat-syarat zakat bagi yang menunaikan zakat maal adalah lebih dari kebutuhan pokok. Apa batasan "kebutuhan pokok" yang menjadi syarat bagi seorang yang harus menunaikan zakat maal? (Aan Handrian)

Jawab: Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, amin.

Zakat profesi diwajibkan apabila telah melebihi nisab, yaitu setara degan 520 kg beras. Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Maka apabila penghasilan diatas nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali menerima penghasilan.

Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan / Tabungan Uang yang disimpan di bank hukumnya sama dengan emas yang disimpan. Sama-sama wajib dizakatkan asalkan sudah terpenuhi nisab dan haulnya.

Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, apabila telah dimiliki selama satu haul, atau selama 12 bulan Qamariyah (Hijriah) dan jumlahnya setelah setahun itu masih 85 gram atau lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2, 5 dari total nilai emas.

Menghitung haul adalah setelah setahun sejak jumlah emasnya mencapai nilai 85 gram. Misalnya, pada tanggal 1 Ramadhan 1429 H jumlah emas simpanan Anda mencapai 85 gram, seandainya pada tanggal 1 Ramadhan 1430 H jumlah simpanan emas Anda menjadi 100 gram, maka pada tanggal itu Anda harus mengeluarkan zakat sebanyak 2, 5% x 100 gram = 2, 5 gram emas.

Maka demikian pula dengan zakat uang tabungan Anda yang ada di bank. Sebelum mencapai satu haul (satu tahun) dengan nilai setara dengan 85 gram emas, belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

    Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

    Whats New
    Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

    Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

    Spend Smart
    Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

    Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

    Whats New
    Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

    Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

    Whats New
    Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

    Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

    Whats New
    Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

    Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

    Whats New
    KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

    KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

    Whats New
    Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

    Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

    Whats New
    Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

    Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

    Whats New
    OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

    OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

    Whats New
    SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

    SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

    Whats New
    Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

    Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

    Whats New
    Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

    Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

    Whats New
    Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

    Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

    Whats New
    Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

    Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com