Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burhanuddin: Batalkan Pembentukan OJK

Kompas.com - 29/09/2010, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com— Kubu para pengamat dan pakar yang tak setuju dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berani menyatakan penolakan mereka. Bahkan, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyarankan agar DPR membatalkan pembentukan OJK. Caranya, dengan mencabut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI).

Burhanuddin menyampaikan saran itu di dalam rapat dengar pendapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) OJK, Selasa (28/9/2010). "OJK sudah tidak revelan lagi dengan kondisi sistem keuangan global," tegas Burhanuddin.

Menurut dia, keberadaan OJK tidak akan menjamin sistem pengawasan lembaga keuangan menjadi lebih baik. Apalagi, sekarang justru banyak negara membubarkan OJK dan mengembalikan pengawasan perbankan kepada bank sentral. "Kalau kita tidak butuh, kenapa harus dibentuk," tandas Burhanuddin.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang juga mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), I Putu Gede Ary Suta juga menilai pembentukan OJK hanya akan menimbulkan masalah baru, terutama di pasar modal. Sebab, selama ini, aturan di pasar modal sudah terbentuk dibawah Bapepam-LK.

Ia khawatir, jika membentuk OJK, pemerintah juga harus mengubah aturan di pasar modal yang selama ini sudah berjalan. Hal ini bisa menimbulkan dampak negatif di pasar. "Kepercayaan investor bisa berkurang," kata Ary.

Namun, agar pengawasan lembaga keuangan berjalan lebih baik lagi, tentu saja, perlu ada perbaikan di masing-masing instansi pengawas. "Kewenangan pengawasan di BI dan Bapepam-LK harus diperkuat," terang Ary. (Adi Wikanto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com