Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Ada 695 Saluran TV Berbayar Ilegal

Kompas.com - 28/10/2010, 22:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Siaran televisi berbayar (pay TV) tanpa izin kian marak. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) mencatat, kini sedikitnya ada 695 saluran televisi berbayar ilegal di Indonesia.

Televisi berbayar ilegal tentu menggerus pasar televisi berbayar. Arya Mahendra Sinulingga, Sekretaris Jenderal APMI menaksir, pelanggan televisi berbayar ilegal kini mencapai 2 juta. "Itu dua kali lipat pelanggan televisi berbayar legal," ujar Arya.

Operator televisi berbayar ilegal mendapatkan siaran dengan mencuri siaran milik operator resmi. Mereka lalu menyebarkan siaran itu dengan harga murah lewat jaringan kabel yang juga dipasang secara ilegal ke jaringan kabel resmi milik operator.

Modus lain, ada pula yang memasang parabola demi menangkap siaran milik televisi berbayar tertentu, lalu menyebarkanluaskannya.

"Konsumen sebenarnya tahu itu mencuri," kata Arya. Toh, banyak orang menjadi pelanggan karena tarifnya 50 persen lebih murah ketimbang tarif televisi berbayar yang resmi.

Katakanlah mereka mematok tarif Rp 50.000 per bulan, dengan pelanggan sebanyak 2 juta, berarti pendapatan mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp 100 miliar.

Untuk konten, menurut Arya, hampir semua penyelenggara ilegal membajak program siaran yang banyak peminatnya. Contohnya, Liga Inggris, HBO, Star, Cartoon Network, dan CNN. Akibat pembajakan ini, konten premium internasional sempat melayangkan protes. Nama Indonesia juga tercemar karena dituding sebagai negara pembajak.

Sebenarnya, kata Arya, cukup mudah melacak mereka. APMI bahkan sudah mengantongi nama merek dagang dan wilayah operasinya. Di Kalimantan Timur, misalnya, beberapa penyelenggara ilegal adalah Mitra Vision, Bukadri Vision, Borneo Vision, Barelang Vision, dan Tepian Cable.

Tempuh jalur hukum

Guna mengatasi maraknya aksi pembajakan, beberapa penyelenggara televisi berbayar menempuh jalur hukum. Tengok saja PT MNC Sky Vision. Operator televisi berbayar dengan merek dagang Indovision ini memperkarakan PT Matrix Vision, penyelanggara televisi berbayar ilegal di Manado, Sulawesi Utara. Indovision menyeret terdakwa Daniel, pemilik Matrix Vision, ke Pengadilan Negeri Tondano. "Vonis terdakwa diputus akhir Oktober ini," kata Arya yang juga Sekretaris Perusahaan PT MNC Sky Vision.

Elvizar KH, Direktur Utama PT Indonusa Telemedia, operator Telkom Vision menyerukan agar pemerintah mengambil langkah tegas mengatasi masalah ini.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji akan menindak para penyelenggara televisi berbayar yang belum mengantongi izin. "Sekarang kami baru menindak mereka secara administratif," ujar Gatot. (Gloria Haraito, Indira Prana Ning Dyah/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Whats New
Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Whats New
Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Rilis
Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Whats New
Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Earn Smart
Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Earn Smart
Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Earn Smart
Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Spend Smart
Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Whats New
Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 

Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 

Whats New
Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM Subsidi Naik di 2025, Pertalite Capai 32,2 Juta KL

Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM Subsidi Naik di 2025, Pertalite Capai 32,2 Juta KL

Whats New
BRI Life Cetak Laba Bersih Rp 149,3 Miliar pada Kuartal I-2024

BRI Life Cetak Laba Bersih Rp 149,3 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com