Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: IPO KS Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 09/11/2010, 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa proses pembentukan harga IPO PT Krakatau Steel tbk (KS) dari awal hingga sampai saat ini sudah sesuai dengan aturan dan prinsip good governance.

"IPO KS saya sudah mendapat laporan dari (Kepala Bapepam LK) Pak Fuad Rahmany bahwa semua prosesnya sampai penetapan efektif itu sudah sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip good governance," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/11/2010).

Ia mengatakan bahwa penetapan harga saham KS senilai Rp 850 per saham yang menjadi permasalahan juga dianggap telah sesuai dengan aturan. "Sudah diputuskan secara good governance yang baik jadi saya meyakini yang sudah diputuskan itu sudah betul," ujarnya.

Ia menyatakan pelaksanaan audit terhadap IPO KS juga telah ditetapkan sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Bahwa nanti kalau sudah dialokasikan akan ada proses audit sesuai dengan peraturan juga akan dijalankan. Oleh karena itu, sesuai aturan saya minta supaya bisa dijalankan dengan baik," ujarnya.

Untuk itu, Menkeu mengatakan tidak akan melakukan penundaan terhadap IPO KS yang menurut rencana dijadwalkan Rabu (10/11/2010). "Saya meyakini yang sudah diputuskan, dalam diskusi laporan tidak rekomendasi ada penundaan," ujarnya.

Sementara Tim Evaluasi Independen yang dibentuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa hasil evaluasinya tidak menemukan adanya rekayasa dalam pembentukan harga IPO PT Krakatau Steel Tbk (KS). Tim independen itu juga menyatakan bahwa proses IPO KS dan pembentukan harga perdana KS sebesar Rp 850 per saham sudah sesuai prosedur dan tidak menemukan adanya rekayasa.

Ketua Tim Independen Mas Achmad Daniri di Jakarta mengatakan, harga yang dibentuk tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Karena itu kami merekomendasikan IPO KS tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com