Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Renumerasi TNI-Polri Segera Cair

Kompas.com - 15/12/2010, 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ini kabar gembira untuk para prajurit golongan tertentu di instansi TNI dan Polri. DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengucuran dana remunerasi sebesar sekitar Rp 5,3 triliun.

Pemberian dana remunerasi ini seharusnya diberikan pada bulan Juli lalu. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, dana akan diberikan rapel atau langsung untuk enam bulan.

"Intinya adalah untuk remunerasi PNS, prajurit TNI dan Polri dengan total Rp 5,3 triliun. Untuk prajurit TNI, remunerasi 6 bulan sekitar Rp 3,3 T, Polri total Rp 1,9 triliun untuk 6 bulan. Berikutnya akan kita bicarakan lagi. Ini tunjangan remunerasi, sebagai penghargaan atas kerja prajurit di lapangan," kata Priyo seusai rapat dengan sejumlah menteri, di antaranya Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/12/2010).

Untuk prajurit TNI, dana remunerasi sebesar Rp 3,3 triliun akan diberikan pada 466.773 orang. Sementara itu, 415.557 orang personel polisi akan menerima dana remunerasi dengan total Rp 1,94 triliun. Selain kedua instansi ini, DPR dan pemerintah juga akan memberikan remunerasi bagi 4.450 pegawai Kementerian Pertahanan dengan total dana Rp 36 miliar, 328 pegawai Kementerian PAN dengan dana Rp 6,9 miliar, 350 pegawai Kementerian Polhukam Rp 6,69 miliar, 296 pegawai Kementerian Kesra dengan dana Rp 5,7 miliar.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan, pemberian remunerasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang telah disepakati bersama. "Dengan disetujui pemberian remunerasi di 6 instansi, ke depan saya yakin ada peningkatan kinerja," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com