Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Bayar Denda Rp 15 Miliar

Kompas.com - 18/01/2011, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima pembayaran denda Rp 15 miliar dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui kas negara.

Hal itu terkait dengan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran oleh kelompok usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008.

Dalam siaran pers KPPU di Jakarta, Senin (17/1/2011), denda tersebut masuk ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha dengan kode penerimaan 423755.

Pada 2007, KPPU telah memutuskan bahwa Temasek dan delapan perusahaan afiliasinya melanggar Undang-Undang Antimonopoli karena kepemilikan sahamnya di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia, yakni PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia. KPPU pun meminta investor di Singapura menjual sebagian saham perusahaan afiliasinya masing-masing Rp 15 miliar. (OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

BCA Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

Whats New
Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Smartpreneur
Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Whats New
OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

Whats New
Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Whats New
Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Whats New
Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Spend Smart
Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Whats New
PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

Whats New
PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

Whats New
Kata OJK soal Wacana Korban Judi 'Online' Jadi Penerima Bansos

Kata OJK soal Wacana Korban Judi "Online" Jadi Penerima Bansos

Whats New
Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Whats New
Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Whats New
Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com