Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Tetap Mencabut Batas TDL Industri

Kompas.com - 18/02/2011, 14:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan batas atas (capping) tarif dasar listrik (TDL) industri mentah lagi. Sebab, PLN tetap berniat mencabut capping tarif dasar listrik industri.

Padahal sebelumnya Komisi VII DPR secara tersirat melarang PLN mencabut capping TDL industri. Konsekuensinya, penentuan TDL industri akan kembali ke tarif lama dan tak naik.

Toh, PLN tetap bergeming pada pendiriannya. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin menyatakan, ada sejumlah risiko yang dihadapi PLN bila tidak mencabut capping listrik industri yang sebesar 18 persen.

Salah satunya, PLN akan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PLN bisa dituduh berlaku diskriminatif karena menetapkan tarif listrik yang berbeda bagi tiap industri. Bahkan Murtaqi mengklaim sudah ada asosiasi pengusaha yang sudah melayangkan somasi kepada PLN lewat KPPU.

Sebagai catatan, jumlah pelanggan Industri yang menikmati capping TDL industri sekitar 9.771 perusahaan atau 25 persen dari total pelanggan industri yang sebanyak 40.000 perusahaan. "Jadi PLN dapat dipanggil KPPU karena dianggap bersikap diskriminatif," kata Murtaqi, kemarin.

Di luar urusan tuduhan diskriminasi, penerapan capping juga membawa konsekuensi besar terhadap negara. Sebab, negara mesti menyiapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp 2,1 triliun. Persoalannya, dari tambahan subsidi tersebut, sebagian besar anggaran subsidi ini dinikmati oleh segelintir pengusaha.

Sebagai catatan, Rabu (16/2/2011), Komisi VI DPR meminta PLN agar tetap mempertahankan capping listrik industri. Selain itu, ada dua kesimpulan dalam rapat itu.

Pertama, Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk melaksanakan disiplin anggaran subsidi listrik. Kedua, meminta pemerintah untuk segera menyampaikan evaluasi dan analisis perhitungan pembatasan kenaikan pembayaran listrik pada sebagian pelanggan industri.

"Persoalannya, kesimpulan ini dianggap tak tegas melarang pencabutan capping listrik. Keputusan DPR abu-abu," tandas Ade Sudrajat. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Toh, API tak mempersoalkan bila PLN mencabut capping TDL industri. Apalagi, PLN membolehkan industri mencicil pembayaran kenaikan tarif listrik sampai akhir tahun ini.

Anehnya, Komisi VII DPR yang sebelumnya melarang mencabut capping TDL industri, belakangan mulai melunak. Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon tidak menyalahkan PLN apabila bila tetap ngotot mencabut capping listrik. "Sebetulnya pemerintah yang harus bertanggungjawab, karena kebijakan ini mereka yang membuat," paparnya. (Khomarul H, Fahriyadi, Kurnia Dwi, Titis Nurdiana/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

Whats New
4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

Spend Smart
Nilai Rata-rata Transaksi 'Paylater' di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

Nilai Rata-rata Transaksi "Paylater" di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

Whats New
Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Whats New
Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Whats New
Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Whats New
KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

Spend Smart
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com