Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: 3 Importir Film Tunggak Rp 31 M

Kompas.com - 01/03/2011, 07:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, saat ini ada tiga pengimpor film yang diduga menunggak royalti kepada pemerintah senilai Rp 31 miliar beserta denda.

"Ketika dilakukan audit berdasarkan UU Kepabeanan, ternyata dalam dua tahun terakhir ada tiga perusahaan pengimpor film yang belum membayarkan royalti kira-kira Rp 31 miliar, belum termasuk denda," ujarnya di Jakarta, Senin (28/2/2011).

Menkeu tidak menyebut nama ketiga perusahaan pengimpor film itu. Namun, pernyataan ini berarti mengoreksi keterangan sebelumnya dari pemerintah bahwa tunggakan sekitar Rp 30 miliar berasal dari sekitar 250 pengimpor film.

Menurut Agus, selama ini dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pengimpor dikenakan bea masuk, pajak penghasilan Pasal 22, dan pajak pertambahan nilai.

Namun, ia menambahkan masih ada biaya atau nilai berupa royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai oleh pengimpor.

Royalti dan biaya lisensi tersebut harus dibayar sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

"Sejak UU tahun 1995, banyak komponen royalti tidak dibayar karena, kalau film itu diputar dan dieksploitasi, maka ada pembayaran royalti berupa PPh 26 dan PPN. Itu mesti dijaga. Jadi, bukan hanya (membayar) atas kopi film secara fisik," ujarnya.

Ia mengatakan, sejak UU Tahun 1995 dan pemberlakuan UU Tahun 2006, kewajiban tersebut tidak pernah terwujud, apalagi jumlah Rp 31 miliar beserta denda hanya merupakan angka yang berasal dari audit dalam dua tahun terakhir.

"Komponen royalti sejak 1995 tidak pernah selesai kewajibannya. Kita tegaskan itu komponen yang harus dipatuhi," ujarnya.

Menkeu mencontohkan, di Thailand, para pengimpor film membayar hanya bea masuk untuk 50 kopi film sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, di Indonesia dengan 50 kopi film yang sama, pengimpor telah membayar bea masuk, pajak penghasilan pasal 22, plus pajak pertambahan hanya Rp 100 juta.

"Kami tetapkan dulu aturannya sebelum membuat iklim persaingan yang sehat. Dan harus ada kesetaraan. Pemerintah bukan menjamin peraturan ini sukses atau tidak. Namun, ada asas kesetaraan agar kita bisa menyegarkan film nasional dan film impor bisa masuk sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia menyatakan, dengan kompetisi yang sehat, secara tidak langsung ada upaya bagi para insan film nasional untuk membuat film yang lebih berkualitas.

"Kami ingin menegakkan aturan dan kalau diberlakukan memang nanti ada penurunan dulu dan setelah itu bangkit. Yang penting impor film, kalau film tersebut jelek, ada risiko tidak akan laku. Tapi kalau murah (royaltinya), habis pasar film Indonesia," ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata juga menambahkan, hasil audit berdasarkan UU Kepabeanan mempunyai kekuatan hukum dan tiga pengimpor film diberikan waktu selama 60 hari untuk melunasi kewajiban royalti beserta denda sebesar 100 hingga 1.000 persen.

Menurut dia, Ditjen Bea dan Cukai telah memberikan surat tagihan mulai 12 Januari hingga batas akhir 12 Maret untuk membayar serta melakukan banding. Setelah itu, akan dilakukan penagihan secara aktif.

"Kalau tetap tidak mau membayar, akan dilakukan pemblokiran dan mereka tidak boleh melakukan kegiatan impor film serta paksaan untuk dilakukan penyitaan terhadap aset-aset pengimpor untuk membayar utangnya," ujar Thomas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com