PADANG, KOMPAS.com — Pengamat perfilman Prof Dr Herwan mengisyaratkan, pemerintah perlu mengatur regulasi perfilman, khususnya impor film asing guna memaksimalkan perolehan bea masuk bagi negara.
"Selama ini diyakini ada bea masuk dari impor film tersebut, namun pengelolaannya sering tidak maksimal. Bahkan diyakini bea masuk perfilman itu sering dikemplang oleh oknum pengusaha dan pemungut bea," kata Herwan di Padang, Sabtu (12/3/2011).
Ia mengatakan hal itu terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bakal memblokir impor film asing bagi para importir film yang tidak membayar utang bea masuk royalti mulai 13 Maret 2011.
Bahkan, Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan, para importir film asing bisa mengajukan keberatan ataupun pembayaran langsung atas kewajiban penambahan royalti dalam perhitungan bea masuk impor film asing.
Menurut Herwan, regulasi film impor harus diatur untuk memunculkan penyetor bea masuk baru terkait pengelolaan bea masuk impor film selama ini yang tidak maksimal.
Kondisi tersebut, katanya, terjadi lebih akibat ulah pemungut bea masuk dan pengusaha impor film asing telah melakukan penyimpangan sehingga perolehan pendapatan negara berkurang.
"Jadi, pemerintah hanya perlu mengatur regulasi yang lebih tegas dan tidak perlu memblokir masuknya film asing itu (impor film)," katanya.
Memang pemerintah tidak perlu memberangus impor film asing itu karena film asing juga memiliki sisi baiknya, di samping menambah pendapatan negara.
"Sebab, bagaimanapun film itu memiliki fungsi vital untuk mengisi kebutuhan masyarakat dalam bidang hiburan, selain kebutuhan sandang, pangan, dan papan," katanya. T.F011
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.