Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemkeu Jatuhkan 1.008 Sanksi ke PNS

Kompas.com - 30/03/2011, 10:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan meningkat signifikan, dari 698 sanksi pada tahun 2009 menjadi 1.008 sanksi pada 2010. Kementerian Keuangan mengklaim, kondisi itu terjadi karena reformasi birokrasi telah dijalankan dengan maksimal, terutama dalam hal penegakan hukum.

”Bertambahnya sanksi yang dijatuhkan bisa disebabkan karena makin ditegakkannya tata kelola yang baik di Kementerian Keuangan atau karena pelaksanaan code of conduct (panduan berperilaku) sejak reformasi birokrasi terus dijalankan,” kata Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Menurut Anny, pengenaan sanksi pada tahun 2010 juga termasuk hasil temuan pada tahun sebelumnya. Itu terjadi karena pengenaan sanksi pada pegawai yang bersalah membutuhkan proses cukup lama, terutama proses pembuktian dan penetapan bersalahnya. Proses ini dilakukan oleh inspektur jenderal. ”Sosialisasi yang makin tinggi mengenai tata kelola di Kementerian Keuangan meningkatkan kesadaran menjaga kredibilitas dan tata kelola seluruh jajaran,” katanya.

Data yang dihimpun hingga akhir 2010 menunjukkan total sanksi yang telah dijatuhkan sejak tahun 2006 hingga 2010 mencapai 3.201 sanksi. Tahun 2006 sanksi yang dijatuhkan masih mencapai 348 sanksi, lalu tahun 2007 sebanyak 267, dan melonjak tahun 2008 menjadi 880 sanksi. Namun, pada tahun 2009 jumlahnya turun menjadi 698 sanksi dan mencapai puncaknya pada tahun 2010 sebanyak 1.008 sanksi.

Sanksi ini dibagi atas tiga kategori, yakni sanksi berupa peringatan, hukuman, dan pemberhentian sementara. Sebagian sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi peringatan, yakni 1.870 di mana 704 di antaranya dikenakan pada tahun 2010.

Adapun sanksi berupa hukuman dijatuhkan sebanyak 1.283 di mana puncaknya terjadi pada tahun 2008, yakni sebanyak 454 sanksi. Adapun sanksi yang diberikan dalam bentuk pemberhentian sementara telah dijatuhkan pada 48 kasus dengan kejadian terbanyak pada tahun 2010, yakni 18 sanksi.

Jika dilihat dari setiap direktorat jenderalnya, jumlah pegawai yang paling banyak dijatuhi sanksi  periode 2006-2010 adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni sebanyak 1.796 sanksi atau 56,1 persen dari total sanksi yang dikenakan, yakni sebanyak 3.201 sanksi. Direktorat jenderal lain yang mendapatkan sanksi terbanyak kedua adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebanyak 452 sanksi, kemudian disusul oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara sebanyak 404 sanksi.

Jenis sanksi

Sanksi dalam bentuk peringatan dikenakan terhadap pegawai yang melanggar Keputusan Menteri Keuangan KMK-15/KMK.01/UP.6/1985 mengenai Penegakan Disiplin Kerja tanggal 7 Januari 1985. Berdasarkan peraturan ini, sanksi peringatan diberikan kepada pegawai yang melanggar disiplin kerja seperti terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Pegawai yang mendapatkan peringatan hanya berhak atas remunerasi (tunjangan yang diberikan dalam rangka reformasi birokrasi sebesar 75 persen, 50 persen, atau 25 persen).

Adapun sanksi dalam bentuk hukuman dikenakan terhadap pegawai yang melanggar Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran dimaksud antara lain berupa pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, serta tidak melaksanakan tugas dengan baik. Pegawai yang mendapatkan hukuman hanya berhak atas remunerasi sebesar 25 persen, 10 persen, 5 persen, hingga nol persen.

Adapun pemberhentian sementara merupakan sanksi yang diberikan karena pegawai ditahan pihak berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1966. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara tidak mendapatkan remunerasi.

Siaran pers yang dipublikasikan Kementerian Keuangan menyatakan, di satu sisi bertambahnya jumlah sanksi menjadi pertanda bahwa reformasi birokrasi masih berjalan. Namun, di lain sisi, banyaknya pengenaan sanksi menunjukkan bahwa masih adanya perilaku pegawai yang belum sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang sedang berlangsung. Apabila dirunut secara kronologi, terlihat adanya lonjakan yang signifikan dalam periode tiga tahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Whats New
Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Whats New
Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Rilis
Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Whats New
Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Earn Smart
Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Earn Smart
Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Earn Smart
Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Spend Smart
Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Whats New
Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 

Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 

Whats New
Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM Subsidi Naik di 2025, Pertalite Capai 32,2 Juta KL

Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM Subsidi Naik di 2025, Pertalite Capai 32,2 Juta KL

Whats New
BRI Life Cetak Laba Bersih Rp 149,3 Miliar pada Kuartal I-2024

BRI Life Cetak Laba Bersih Rp 149,3 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com