Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayarlah Kartu Kredit Segera

Kompas.com - 04/04/2011, 12:27 WIB
 

KOMPAS.com - Tewasnya pemegang  kartu kredit Citibank, Irzen Octa, Selasa (29/3/2011), membuat para pengguna kartu kredit seperti tercekat. Pasalnya, Irzen tewas tidak lama setelah bernegosiasi dengan tiga debt collector, penagih utang yang dipekerjakan Citibank, tepatnya di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini.

Mereka yang pernah mengalami kesulitan membayar tagihan kartu kredit tentu pernah mengalami tekanan psikis serupa, seperti sering diteror melalui telepon, didatangi, dimaki di depan orang banyak atau di tempat kerja, yang tentu membuat rasa sakit hati luar biasa.

Seperti yang dialami Sunaryo (57), pemilik warung makan di kawasan Mangga Besar, beberapa waktu lalu. Dia didatangi empat laki-laki berbadan besar yang memakai jaket kulit hitam, celana jins, dan rantai menjuntai di ikat pinggang.

Keempat orang itu sesungguhnya mencari Susanto, adik Sunaryo. Mereka mendatangi Sunaryo karena gagal menemui Susanto di rumahnya. Susanto memiliki utang kartu kredit di sebuah bank dan sudah beberapa bulan tidak membayar. Jumlahnya cukup lumayan, hampir Rp 50 juta.

Keempat laki-laki itu mengatakan, mereka sudah lama mencari Susanto dan tidak pernah ketemu. Keempat laki-laki itu kemudian memaksa Sunaryo ikut membantu membayar. Alasannya, nama Sunaryo dicantumkan Susanto sebagai pihak keluarga yang bisa dihubungi jika terjadi hal tidak diinginkan.

Permintaan keempat laki-laki tak dikenal ini tentu saja ditolak mentah-mentah Sunaryo. ”Saya tidak pernah tahu nama saya dicantumkan adik saya. Yang punya utang adik saya, tagih saja sama dia,” kata Sunaryo dengan nada tinggi.

Keributan antara Sunaryo dan keempat laki-laki itu tentu saja disaksikan para tamu yang sedang menikmati makan di warung tersebut. Kompas yang sedang berada di sana juga ikut menyaksikan keributan itu.

Para pemegang kartu kredit tentu tidak mau menjadi korban berikut para debt collector tersebut. Cara-cara debt collector ini memang sudah menjadi momok pengguna kartu kredit. Sebaliknya, penagihan dengan cara-cara seperti itu justru semakin banyak dilakukan para pemberi utang, terutama dalam menghadapi nasabah yang senang ngemplang utang.

Banyak kiat

Membayar utang tentu merupakan kewajiban pemegang kartu kredit. Sebaliknya, menagih utang merupakan hak pemberi utang, tetapi tentu tidak boleh dilakukan melampaui nilai-nilai kemanusiaan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER MONEY] Listrik di Sumsel, Jambi, Bengkulu Akhirnya Pulih | Utang Jatuh Tempo RI 'Numpuk' hingga 2027

    [POPULER MONEY] Listrik di Sumsel, Jambi, Bengkulu Akhirnya Pulih | Utang Jatuh Tempo RI "Numpuk" hingga 2027

    Whats New
    Investor Kripto RI Tembus 20 Juta Orang, Edukasi Tetap Gencar Dilakukan

    Investor Kripto RI Tembus 20 Juta Orang, Edukasi Tetap Gencar Dilakukan

    Whats New
    Emiten Distributor Bahan Bangunan DEPO Akan Bagikan Dividen Rp 27,16 Miliar

    Emiten Distributor Bahan Bangunan DEPO Akan Bagikan Dividen Rp 27,16 Miliar

    Whats New
    Butuh Modal untuk Bangun Bisnis, Emiten Emas ARCI Absen Bagi Dividen

    Butuh Modal untuk Bangun Bisnis, Emiten Emas ARCI Absen Bagi Dividen

    Whats New
    Anak Usaha DOID Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lulusan SMK di Industri Perhotelan

    Anak Usaha DOID Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lulusan SMK di Industri Perhotelan

    Whats New
     Pasar Saham Asia Keluar dari Tren Penurunan, Ini Sebabnya

    Pasar Saham Asia Keluar dari Tren Penurunan, Ini Sebabnya

    Whats New
    Perang Insentif Pajak di ASEAN Disebut Bikin Penerimaan Negara Anjlok

    Perang Insentif Pajak di ASEAN Disebut Bikin Penerimaan Negara Anjlok

    Whats New
    BNI Bagi Remunerasi Saham Rp 61,68 Miliar ke Direksi dan Dewan Komisaris

    BNI Bagi Remunerasi Saham Rp 61,68 Miliar ke Direksi dan Dewan Komisaris

    Whats New
    Pengamat: KPLP Kemenhub Institusi Berhak Lakukan Penyidikan di Laut

    Pengamat: KPLP Kemenhub Institusi Berhak Lakukan Penyidikan di Laut

    Whats New
    PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi Online lewat Pinjol

    PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi Online lewat Pinjol

    Whats New
    Apakah Bitcoin Masih Menarik Usai Halving?

    Apakah Bitcoin Masih Menarik Usai Halving?

    Earn Smart
    Cara Bayar Kartu Kredit melalui myBCA

    Cara Bayar Kartu Kredit melalui myBCA

    Work Smart
    Menteri Basuki Buka Peluang Tunda Penerapan Iuran Tapera

    Menteri Basuki Buka Peluang Tunda Penerapan Iuran Tapera

    Whats New
    Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki

    Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki

    Whats New
    PUPR Alokasikan Rp 37,41 Triliun Untuk Bangun Infrastuktur Dasar di IKN pada 2024

    PUPR Alokasikan Rp 37,41 Triliun Untuk Bangun Infrastuktur Dasar di IKN pada 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com