Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKKI Lakukan Standardisasi Penagihan

Kompas.com - 04/04/2011, 20:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyebutkan, industri perbankan akan melakukan standardisasi cara-cara penawaran kartu hingga penagihan.

"Standarisasi praktik-praktik penagihan akan dilakukan secara bersama-sama oleh industri dalam hal ini lewat AKKI. Itu akan membuat semua praktik penagihan mempunyai standar yang sama," kata Dewan Eksekutif AKKI Dodit W Probojakti di Jakarta, Senin (4/4/2011).

Tidak hanya standarisasi, AKKI pun akan lakukan sharing data-data dari agen penagihan yang nakal atau yang melakukan penagihan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Saling berbagi info pun akan dilakukan untuk data nasabah yang telah menunggak di atas 3-4 bulan.

"Tujuan kami membuat negative list atau daftar negatif dari agen-agen penagihan adalah  supaya mereka tidak bekerja di tempat lain setelah meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tercela," tutur Dodit seraya berharap kejadian belakang ini tidak terulang lagi.

Untuk saat ini, tidak ada satu standar prosedur operasi terkait penagihan yang berlaku untuk semua bank. Bank memang berhak bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi bank diharapkan dapat membuat standarnya masing-masing sesuai dengan norma atau ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, terbentuknya kerja sama antara bank dan pihak ketiga tidak terjadi begitu saja. "Setiap agen penagihan harus mempunyai izin untuk berusaha di bidangnya. Jadi, yang bersangkutan dan perusahaannya sudah memiliki izin dan dokumen-dokumen legal yang berhubungan dengan usahanya," katanya.

Hal kedua yang harus diperhatikan, kata dia, yaitu agen harus menjadi rekanan dari bank penerbit kartu dan harus tunduk pada etika yang ada dalam kerja sama. Ketiga, pihak ketiga harus mampu menunjukkan kemampuan untuk melakukan tugasnya. Tidak luput lupa kelengkapan dokumen dan daftar klien yang telah dipegang.

Standarisasi sejumlah ketentuan, baik penagihan maupun pemasaran kartu ini, akan dikeluarkan dalam 1-2 bulan yang akan mengikat 21 bank penerbit kartu. Standarisasi pun akan meliputi cara penghitungan bunga, di mana akan dicari yang wajar antara 3 dan 3,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com