Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyetaraan Rupiah Diusulkan Masuk RUU Mata Uang

Kompas.com - 05/04/2011, 03:58 WIB

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Mata Uang berlangsung alot. Tanpa diperkirakan, muncul masukan-masukan baru yang mementahkan hasil pembahasan Panitia Kerja Komisi XI DPR untuk RUU Mata Uang sehingga memaksa pembahasan kembali ditunda. Masukan baru itu, antara lain, adalah soal penyederhanaan dan penyetaraan nilai rupiah atau biasa disebut redenominasi rupiah.

Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (4/4), menjadi alot karena Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis (Fraksi PDI-P) membuka lagi kemungkinan masuknya ide-ide lain untuk melengkapi RUU Mata Uang.

Atas dasar itulah, Emir membubarkan rapat kerja itu dan memilih menunda rapat. Waktu penundaan digunakan Komisi XI DPR untuk menggelar rapat internal. Rapat internal itu akan memutuskan sikap final Komisi XI DPR terhadap tiga masalah yang masih mengganjal.

Ketiga hal yang belum selesai dibahas pada rapat 30 Maret 2011 itu, pertama, tentang pejabat yang menandatangani lembaran uang rupiah.

Kedua, pencantuman kalimat ”Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada lembaran uang rupiah. Ketiga, masalah pihak-pihak yang menyediakan bahan baku uang.

”Munculnya masalah lain di rapat kerja, saya kira, itu lumrah. Ada tambahan masalah redenominasi mata uang, pengadaan bahan baku uang, sekarang muncul lagi masalah gambar. Jadi ini sebaiknya dibahas terlebih dahulu dalam rapat internal,” kata Emir.

Koordinasi dengan BI

Dalam pengantarnya, Agus Martowardojo menegaskan, hanya ada dua masalah yang masih mengganjal, yakni, pertama, pihak-pihak yang akan membubuhkan tanda tangan pada uang kertas rupiah. Kedua, redenominasi rupiah.

Agus menjelaskan, dalam draf awal RUU Mata Uang tidak diatur masalah redenominasi rupiah ini mengingat redenominasi rupiah akan berdampak sosial dan ekonomi pada masyarakat. Redenominasi rupiah perlu dikoordinasikan pemerintah dengan Bank Indonesia terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke DPR. ”Redenominasi ini seyogianya diatur dalam peraturan perundang-undangan sendiri,” kata Agus. (OIN/ONI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com