Jakarta, Kompas -
Hal ini sungguh merugikan pekerja karena mereka tidak akan menerima penuh semua manfaat Jamsostek jika terjadi risiko saat bekerja. Pengusaha semestinya tidak melihat iuran Jamsostek sebagai beban biaya karena sesungguhnya mereka juga akan terhindar dari kerugian yang lebih besar jika terjadi kecelakaan kerja.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga seusai menyerahkan klaim kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp 5,6 miliar kepada ahli waris eksekutif PT Telkom (Tbk) melalui Direktur Human Capital and General Affairs Telkom Faisal Syam di Jakarta, akhir pekan lalu.
Nilai klaim ini yang terbesar dibayarkan kepada peserta karena PT Telkom Tbk melaporkan dengan benar gaji profesional berusia 46 tahun tersebut dan baru menjadi peserta Jamsostek selama tiga bulan.
”Dengan gaji yang dilaporkan sesuai kenyataan oleh PT Telkom Tbk, yang bersangkutan mendapatkan haknya untuk jaminan kecelakaan kerja 48 kali gaji yang dikalikan dengan pendapatan regulernya setiap bulan,” ujarnya. Selanjutnya, ahli waris juga masih menerima santunan berkala sebesar 24 kali bulan gaji dikalikan Rp 200.000 ditambah uang pemakaman Rp 2 juta.
Sepanjang tahun 2010, Jamsostek telah membayar klaim Rp 7,2 triliun, naik 3,1 persen dari tahun 2009 sebesar Rp 7 triliun. Pembayaran klaim tersebut terbagi atas jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan 19,5 juta kasus.
Manajemen Jamsostek saat ini tengah mempersiapkan diri meningkatkan manfaat program jaminan pemeliharaan kesehatan untuk menyesuaikan diri dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.