Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Tembakau Selamatkan Generasi Muda

Kompas.com - 10/05/2011, 13:43 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Sosialisasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif  Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Diharapkan, dengan disahkannya RPP tersebut, masyarakat khususnya generasi muda dapat diselamatkan dari ancaman bahaya rokok.

"Kita ingin selamatkan generasi muda. Perokok pemula SD, SMP ke mana-mana sudah merokok. Itu pasti mempengaruhi kesehatan mereka. Inilah yang kita khawatirkan ke depan," kata Bambang Sulistomo, Staf Khusus Menteri Bidang Politik Kebijakan Kesehatan saat ditemui di acara sosialisasi RPP tembakau di Kementrian Kesehatan, Selasa, (10/52011).

Dalam kaitannya dengan bidang kesehatan, konsumsi produk tembakau terutama rokok, menjadi masalah tersendiri. Pasalnya, di dalam produk tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain, nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik.

"Jadi kita nggak bicara soal pertanian dan keuangan tapi kita ingin mengatur bagaimana supaya produk tembakau itu tidak mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat yang memang makin berat ditanggung," imbuhnya.

Dampak negatif penggunaan tembakau pada kesehatan telah lama diketahui, dan kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, di samping dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, penyakit darah, stroke dan gangguan kehamilan dan janin yang sebenarnya dapat dicegah.

"Karena kita tahu betul beberapa penyakit yang ada di masyarakat itu karena dampak produk tembakau. Faktor risikonya tinggi sekali. Itu terbukti dari beberapa ribu penelitian," pungkasnya.

Bambang juga menambahkan, kesehatan merupakan hak dasar manusia yang harus diutamakan di samping kepentingan hukum. Pengamanan produk tembakau bagi kesehatan juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor terkait dan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Diskriminatif

Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Petani Tembakau Lereng Prau Taufik Kurohman menilai, RPP yang mengatur pembatasan penggunaan dan distribusi produk tembakau ini sangat diskriminatif.

"Kami dari Serikat Petani Tembakau Lereng Prau (SPTLP) Kabupaten Kendal Jawa Tengah menyatakan dengan tegas menolak RPP tersebut, serta menolak RPP/RUU pertembakauan yang merugikan rakyat ini," kata Taufik.

Ia menilai, RPP tembakau akan mengancam kehidupan perekonomian masyarakat pedesaan yang sebagaian besar hidupnya bergantung dari sektor pertanian tembakau.

"Singkatnya, RPP dan RUU pertembakauan sangat mengancam dan akan menimbulkan kebangkrutan yang fatal bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang hidupnya secara ekonomi terkait langsung dan tidak langsung terhadap industri kretek nasional," tambahnya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, tembakau tidak selamanya menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini terbukti dari hasil temuan anak bangsa Dr. Sutiman B Sumitro dari Unibraw Malang yang telah menemukan manfaat tanaman tembakau untuk terapi kesehatan bagi penderita kanker melalui apa yang disebut nano biology.

"Kami juga memberikan apresiasi yang stinggi-tingginya kepada para bupati dan kepala daerah yang secara tegas menolak RPP/RUU pertembakauan ini dan tidak memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Abadi untuk Mempercepat Transisi Ekonomi Hijau

Dana Abadi untuk Mempercepat Transisi Ekonomi Hijau

Whats New
Adira Finance Bidik 3.000 Pesanan Kendaraan di Jakarta Fair Kemayoran 2024

Adira Finance Bidik 3.000 Pesanan Kendaraan di Jakarta Fair Kemayoran 2024

Whats New
BTN Tebar Promo Serba Rp 497 untuk Transaksi Pakai QRIS di Jakarta International Marathon

BTN Tebar Promo Serba Rp 497 untuk Transaksi Pakai QRIS di Jakarta International Marathon

Whats New
BRI Insurance Raih Penghargaan Pertumbuhan Premi Sesi 2023 Terbesar

BRI Insurance Raih Penghargaan Pertumbuhan Premi Sesi 2023 Terbesar

Whats New
Luncurkan Impact Report 2023, KoinWorks Perkuat Ekosistem Pembiayan Eksklusif dan Dukung UMKM Naik Kelas

Luncurkan Impact Report 2023, KoinWorks Perkuat Ekosistem Pembiayan Eksklusif dan Dukung UMKM Naik Kelas

Whats New
AI Diprediksi Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

AI Diprediksi Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
IHSG Sepekan Tumbuh 2,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Saham Jadi Rp 11.719 Triliun

IHSG Sepekan Tumbuh 2,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Saham Jadi Rp 11.719 Triliun

Whats New
InJourney Targetkan Merger Angkasa Pura I dan II Rampung Juli 2024

InJourney Targetkan Merger Angkasa Pura I dan II Rampung Juli 2024

Whats New
Ingin Ikut Berkurban? Ini Tips Menyiapkan Dana Membeli Hewan Kurban

Ingin Ikut Berkurban? Ini Tips Menyiapkan Dana Membeli Hewan Kurban

Work Smart
Landasan Pacu Bandara IKN Sudah Memasuki Tahap Pengaspalan

Landasan Pacu Bandara IKN Sudah Memasuki Tahap Pengaspalan

Whats New
Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat

Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat

Whats New
Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Bukan Proyek Mangkrak

Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Bukan Proyek Mangkrak

Whats New
Jalin dan VJI Perkuat Infrastruktur Sistem Pembayaran untuk UMKM Mitra Bukalapak

Jalin dan VJI Perkuat Infrastruktur Sistem Pembayaran untuk UMKM Mitra Bukalapak

Whats New
Berkat Transformasi Bisnis, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Berkat Transformasi Bisnis, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Whats New
Sistem Imigrasi Alami Gangguan, Penerbangan Garuda Indonesia Terdampak

Sistem Imigrasi Alami Gangguan, Penerbangan Garuda Indonesia Terdampak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com