Kementerian Perdagangan RI juga mengirimkan perwakilan untuk mendampingi perusahaan tertuduh selama proses verifikasi oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia tanggal 29 Desember 2010-5 Januari 2011.
Selain pendampingan, pemerintah juga menyampaikan tanggapan terhadap "Notice of Essential Fact" dengan mengangkat isu standing petitioner yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak adanya bukti kerugian yang dialami industri dalam negeri Malaysia.
Indonesia merupakan salah satu pengekspor utama produk PET ke Malaysia.
Berdasarkan data Trademap, pada 2010 Malaysia merupakan negara keempat tujuan ekspor Indonesia untuk produk PET dengan nilai 11 juta dollar AS. Penghentian pengenaan BMAD oleh otoritas Malaysia diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar produk PET Indonesia di Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.