Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus: Pembentukan BPJS Bisa Bertahap

Kompas.com - 25/05/2011, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Zuber Safawi menyebutkan, pembentukan BPJS tidak dapat sekaligus membawahi lima aspek jaminan sosial. Untuk itu, ada wacana pembentukan BPJS secara bertahap.

"Saya menilai pembentukan BPJS memang tak dapat serta merta dapat meliputi universal coverage, atau membawahi lima aspek jaminan sosial sekaligus. Bisa saja BPJS kesehatan dulu," tutur Zuber, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu ( 25/5/2011 ).

Ia menilai, fiskal negara tidak mampu untuk menanggung lima aspek jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Secara administratif, lanjut dia, pemerintah sudah harus memulai menerapkan nomor identitas tunggal bagi penduduk Indonesia bersamaan dengan pembentukan BJPS.

"BJPS kesehatan ini setidaknya akan menampung tiga jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, antara lain jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian," tuturnya. Dengan begitu, ia berharap masalah masyarakat di bidang kesehatan dapat teratasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

    BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

    Whats New
    Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

    Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

    Whats New
    Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

    Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

    Whats New
    4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

    4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

    Spend Smart
    Nilai Rata-rata Transaksi 'Paylater' di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

    Nilai Rata-rata Transaksi "Paylater" di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

    Whats New
    Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

    Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

    Whats New
    Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

    Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

    Whats New
    Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

    Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

    Whats New
    KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

    KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

    Whats New
    Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

    Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

    Whats New
    Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

    Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

    Whats New
    IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

    IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

    Whats New
    Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

    Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

    Whats New
    Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

    Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

    Whats New
    Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

    Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com