Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas Minta Penguatan Kelembagaan

Kompas.com - 03/10/2011, 15:23 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta agar ada penguatan fungsi dan tugas lembaga di hilir migas. Hal ini untuk mendukung peningkatan kinerja badan pengatur itu.

Demikian disampaikan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI yang membahas mengenai draft revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001, Senin (3/10/2011), di Jakarta.

Menurut Tubagus, UU No 22 Tahun 2001 tentang migas saat ini masih memberi kepastian hukum dalam kegiatan usaha hilir. Kalaupun perlu dilakukan revisi, sebatas pada penguatan fungsi dan tugas lembaga di bidang hilir migas.

Pihaknya juga mengusulkan ada pemisahan kewenangan yang jelas antara Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BPH Migas. Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang panjang dalam kegiatan usaha hilir migas.

"Kami menginginkan ada independensi badan pengatur kegiatan hilir migasM Faktanya tidak mandiri, organisasinya tidak lincah," kata dia. Pihaknya meminta kejelasan apa saja yang menjadi kewenangan badan pengatur itu.

Sebagai contoh, dalam melaksanakan pengaturan kegiatan hilir gas bumi, BPH Migas tidak seluruhnya menangani padahal kegiatan di bidang gas bumi itu sambung-menyambung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Earn Smart
BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 26 Juni 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 26 Juni 2024

Spend Smart
Tingkatkan Akses Pembiayaan Konsumen, Home Credit Andalkan 2 Fitur Ini

Tingkatkan Akses Pembiayaan Konsumen, Home Credit Andalkan 2 Fitur Ini

Whats New
Harga Emas Terbaru 26 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 26 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com