Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Pasar Uang Antarbank Syariah Tidak Dianaktirikan

Kompas.com - 06/01/2012, 17:07 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, mengatakan, pasar uang antarbank syariah (PUAS) tidak akan dianaktirikan. Sekalipun, misalnya, total aset masih terbilang kecil yakni Rp 126 triliun per November 2011. Lagipula keberadaan perbankan syariah masih terbilang baru sehingga masih bisa berkembang ke depannya. "Pasar uang syariah yang berkembang dengan baik diyakini meningkatkan resiliensi perbankan syariah," sebut Difi, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (6/1/2012), mengenai pentingnya PUAS.

Ia pun mengatakan, perbankan syariah memberikan peran penting bagi stabilitas perbankan nasional. Bahkan termasuk salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional. Difi menyebutkan, PUAS pun diperlukan untuk mengelola risiko likuiditas dalam perbankan syariah. Karena sebagai lembaga perantara, bank syariah menghadapi risiko likuditas yang bersumber dari maturiy mismath, yakni lebih pendeknya jangka waktu dana yang dihimpun dibandingkan jangka waktu pembiayaan yang disalurkan.

Ke depannya, kata Difi, telah mempunyai sejumlah strategi pengembangan PUAS. Salah satunya, BI melakukan pengembangan instrumen PUAS yang dapat memenuhi kebutuhan pasar yakni dengan Sertifikat Mudharabah Antarbank (SIMA) dan Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan prinsip syariah antarbank (SIKA). Edukasi pun akan dilakukan demi memperbaiki persepsi manajemen bank serta penguatan peran asosiasi pelaku pasar.

Selain itu, BI pun akan mengenalkan peran pialang pasar uang dan penyediaan pasar uang dan penyediaan informasi agregat oleh BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com