Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Pajak untuk Usaha Syariah

Kompas.com - 16/01/2012, 13:38 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan usaha perbankan syariah. "Peraturan yang pertama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (16/1/2012).

Dalam aturan pertama tercantum perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi. Sementara itu, sewa guna usaha ijarah muntahiyah bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.

Dedi mengatakan, untuk kegiatan usaha anjak piutang wakalah bil ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad murahabah, salam, dan istishna, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga. "Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan," tambah dia.

Peraturan yang kedua yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Dalam aturan ini, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, margin keuntungan dalam kegiatan usaha perbankan syariah dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga. Sementara itu, penghasilan lainnya dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dan nasabah penerima fasilitas.

Dedi pun menjelaskan, apabila terdapat pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengalihan harta sebagaimana dalam UU PPh. Oleh karena itu, pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, yang dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. "Dengan terbitnya kedua peraturan perpajakan tersebut, diharapkan akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktik kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," ungkap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com