Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DK OJK Harus Mumpuni

Kompas.com - 17/02/2012, 14:20 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan yang juga Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keungan (OJK) Agus Martowardojo mengatakan, anggota Dewan Komisioner OJK harus mempunyai keahlian dan pengalaman di sektor jasa keuangan yang memadai. Calon anggota tidak cukup hanya berkelakuan baik.

"Sesuai undang- undang kami berkewajiban untuk tidak saja meyakini bahwa ini adalah warga negara Indonesia yang mempunyai akhlak, integritas, dan mempunyai kompetensi yang baik. Tetapi, sesuai dengan undang-undang kami juga diminta untuk me-review, meyakini pengalaman, keahlian, dan keilmuan dari kawan-kawan anggota Dewan Komisioner ini betul-betul memadai," ujar Agus, dalam konferensi pers, di Gedung Bank Indonesia, Jumat (17/2/2012).

Dengan keahliannya, anggota DK OJK diharapkan bisa menjalankan tugasnya agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan bisa terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Anggota DK OJK juga harus bisa mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa ketika kita nanti me-review kita harus meyakini bahwa yang di-review adalah putra-putri yang memiliki integritas yang baik, yang betul-betul mempunyai kepemimpinan yang baik," tambah Agus.

Selain itu, lanjutnya, anggota DK OJK juga diharapkan mempunyai pemikiran strategis, pengelolaan pemangku kepentingan, hingga kemampuan berbicara yang baik. "Kita tentu sudah mempersiapkan jajaran yang akan me-review tentang rekam jejak. Kita juga minta referensi-referensi dari asosiasi terkait, kita minta dari regulator-regulator untuk meyakinkan bahwa calon-calon ini memang putra-putri yang selama ini fokus di sektor jasa keuangan dengan mumpuni," paparnya.

Untuk diketahui, peraturan yang menjadi dasar dari terbentuknya Dewan Komisioner OJK ini adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah dikeluarkan pada 21 November 2011. Ada sembilan orang yang akan menjabat sebagai anggota DK OJK.

OJK sendiri adalah lembaga independen yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan. OJK berada di luar sistem birokrasi pemerintahan sehingga dapat lebih independen dalam mengambil keputusan dan kebijakan terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com