Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 02/03/2012, 11:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Wahana Esa Sejati Nunun Nurbaeti didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Surat dakwaan Nunun dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Andi Suharlis dan Ronald F Worotikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Jaksa mendakwa Nunun dengan dakwaan pertama yang memuat Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dakwaan kedua dengan Pasal 13 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.

"Terdakwa mengetahui pemberian TC (travel cheque) BII adalah berhubungan dengan pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) yang bertentangan dengan kewajiban anggota DPR untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, nepotisme," papar jaksa Andi Suharlis.

Mendengarkan dakwaan tersebut dibacakan, Nunun yang mengenakan baju cokelat, celana hitam, lengkap dengan kerudung senada itu tampak tenang. Berdasarkan surat dakwaan, pada 2004, Nunun memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,85 miliar ke anggota DPR 1999-2004, Hamka Yandhu (fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (fraksi PDI Perjuangan), Endin Soefihara (fraksi PPP), dan Udju Djuhaeri (fraksi TNI/Polri) melalui Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo.

Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar. Pemberian cek tersebut berawal saat Komisi IX DPR menerima surat tugas untuk menggelar pemilihan DGS BI 2004 yang diusulkan presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri. Miranda, Hartadi A Sarwono, dan Budi Rochadi menjadi calon DGS BI yang diusulkan.

Sebelum pelaksanaan DGS BI 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda. Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada terdakwa tentang rencananya mengikuti pemilihan DGS BI 2004. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun.

"Atas permintaan Miranda tersebut terdakwa menyanggupi dan mengatakan 'Oke deh, nanti saya coba omongkan ke orang-orang yang saya kenal'" masih dibacakan jaksa Andi Suharlis.

Kemudian, lanjutnya, Nunun memberikan nomor telepon Udju kepada Miranda. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX yaitu Endin, Hamka, dan Paskah di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

"Seusai acara pertemuan di rumah Nunun itu, terdakwa mendengar ada yang menyampaikan 'Ini bukan proyek thank you ya"' kata jaksa Andi lagi.

Sebelum fit and proper test DGS BI 2004 pada 7 Juni 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengana Hamka Yandhu di kantornya, Jalan Riau, Menteng, Jakarta. Pertemuan tersebut, membicarakan rencana pemberian cek perjalanan sebagai tanda terima kasih.

"Menindaklanjuti pembicaraan dengan Hamka tersebut, terdakwa (Nunun) menghubungi Arie Malangjudo meminta datang ke ruangan kerjanya," sambung jaksa Andi.

Kepada Arie, katanya, Nunun meminta agar orang kepercayaannya itu memberikan tanda terima kasih ke anggota Komisi IX DPR. Hamka Yandhu juga menjelaskan kepada Arie, akan ada empat kantong berisi cek perjalanan dengan kode warna berbeda, yakni hijau, kuning, merah, dan putih.

"Nanti akan ada orang yang mengambil, kamu dikabari lagi nanti," kata Hamka, seperti dibacakan jaksa.

Hal itupun disanggupi Arie. Tidak lama kemudian, Arie mendapat telepon dari seorang pria yang mengaku dari PDI Perjuangan. Keduanya janjian bertemu di Restoran Bebek Bali, Senayan Jakarta. Di tengah perjalanan menuju Restoran Bebek Bali, Arie ditelepon Endin yang akan mengambil tas warna hijau di Hotel Century. Setibanya di Restoran Bebek Bali, Arie bertemu dengan Dudhie dan langsung memberikan kantong dengan kode merah kepada Dudhie.

"Kemudian Dudhie langsung pergi dan Arie menuju Century untuk ketemu Endin," tutur jaksa Andi.

Selain memerintahkan Arie, Nunun juga menghubungi Udju untuk datang ke kantornya bersama anggota DPR Fraksi TNI/Polri lainnya. Di hari yang sama, Arie mendapat telepon dari Hamka yang mengabarkan akan datang mengambil kantong. Setelah semua kantong diberikan, Arie melaporkan hal itu ke Nunun.

Sementara Nunun, seusai membagi-bagikan cek tersebut, memerintahkan sekretarisnya, Sumarni untuk mencairkan 20 lembar cek senilai 1 miliar untuk kemudian disetorkan ke rekening Nunun, BII cabang Thamrin, Jakarta. Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum tersebut, Nunun mengaku mengerti akan isi surat dakwaan.

"Secara garis besarnya saya mengerti," ucap Nunun.

Dia dan tim kuasa hukumnya pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com