Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner OJK Jadi 14

Kompas.com - 07/04/2012, 05:17 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memilih 14 nama dari 21 nama calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo beberapa waktu lalu. Ke-14 nama itu diserahkan Presiden Yudhoyono kepada DPR, Kamis (5/4).

Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih tujuh calon yang akan ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner. Ketujuh komisioner itu akan ditetapkan Presiden Yudhoyono.

”Ke-14 calon itu adalah calon profesional. Semuanya diserahkan kepada DPR untuk menyeleksinya,” ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, kepada Kompas, Kamis lalu di Jakarta.

Namun, Julian tidak tahu 14 nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. ”Maaf, saya tidak tahu siapa saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Julian mengatakan, Presiden memang telah menyerahkan 14 nama calon komisioner OJK kepada Ketua DPR Marzuki Alie. ”Ya, sesuai batas waktunya, Presiden sudah menyerahkan 14 nama tersebut kepada Ketua DPR,” lanjut Julian.

Namun, saat dikonfirmasi, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku belum menerima suratnya. ”Mungkin masih di Sekretariat Jenderal DPR. Nanti saya cek,” katanya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis memastikan, uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK tetap akan dilakukan pada bulan Mei. DPR memiliki waktu 45 hari untuk menuntaskan uji itu. ”Dalam undang-undang, 45 hari itu tidak termasuk masa reses,” kata Harry.

Namun, Harry mengaku belum mengetahui nama-nama 14 orang yang dipilih Presiden. Dalam Sidang Paripurna DPR pada hari Rabu pekan depan, pimpinan DPR akan menyampaikan soal calon anggota Dewan Komisioner OJK ini.

Setelah sidang paripurna, DPR akan menjalani masa reses atau istirahat sejak 13 April hingga 13 Mei. Dengan demikian, uji kepatutan dan kelayakan bisa jadi baru dimulai setelah 13 Mei.

Namun, Harry memastikan, DPR akan berupaya menjaring pendapat masyarakat tentang para calon anggota Dewan Komisioner. ”Baik dari lembaga swadaya masyarakat, asosiasi perbankan, maupun kelompok masyarakat lain,” ujar Harry.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com