JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi (MI) atas nama PT Panca Global Securities melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-128/BL/2012.
Keterangan tertulis Bapepam-LK yang diperoleh di Jakarta, Senin (9/4/2012), menyebutkan, PT Panca Global Securities melalui surat Nomor 011/PGS-MI/II/2012 tanggal 21 Februari 2012 mengajukan permohonan pengembalian izin usaha perusahaan perusahaan efek sebagai MI. Pengembalian izin usaha itu menyusul pemisahan kegiatan usaha oleh PT Panca Global Securities.
Bapepam-LK menimbang bahwa proses pengalihan atas hak dan kewajiban PT Panca Global Securities kepada PT PG Asset Management sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha telah selesai, sehingga Bapepam-LK perlu mencabut izin usaha PT Panca Global Securities.
Sebelumnya Panca Global Securities beroperasi sebagai MI berdasar Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-17/PM/MI/2002 tanggal 19 Desember 2002.
Dengan dicabutnya keputusan itu melalui Keputusan Bapepam-LK Nomor KEP-128/BL/2012 tanggal 22 Maret 2012, maka PT Panca Global Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.