Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pembatasan BBM, Menaikkan Harga Secara Terselubung

Kompas.com - 16/04/2012, 11:40 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat energi, Kurtubi menilai rencana pemerintah untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin mobil, tidak akan efektif. Ia mengatakan, pembatasan sulit untuk diterapkan. "Pertama, kebijakan ini mendorong rakyat untuk pindah secara massal dari premium ke pertamax. Keduanya adalah minyak. Ke depan ini tidak bagus karena tetap menggiring masyarakat ke energi yang diimpor," ungkap Kurtubi kepada Kompas.com, Senin (16/4/2012).

Ia pun menilai kebijakan yang rencananya akan membatasi konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan berdasarkan kapasitas mesin, sama saja dengan menaikkan harga BBM secara terselubung. Pasalnya, jika kendaraan dengan kapasitas tertentu tersebut harus mengonsumsi BBM non-subsidi seperti pertamax, maka masyarakat harus membayar BBM dengan harga yang tentu lebih mahal ketimbang premium yang sekarang Rp 4.500 per liter. "Pertamax sekarang sudah di harga Rp 10.000-an," tambah Kurtubi.

Lalu, menurut Kurtubi, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi sulit dilakukan di lapangan. Petugas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) bisa bersitegang dengan konsumen yang bisa jadi memaksa untuk membeli BBM bersubsidi.

Kurtubi pun berpendapat, pembatasan pada dasarnya adalah hal yang salah. Rencana ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan harga pasar untuk BBM di Indonesia. Sedangkan, pertamax adalah BBM yang harganya fluktuatif sesuai dengan harga pasar. "Ini bisa diinteprestasikan terang-terangan melanggar MK," tegas dia.

Oleh karena itu, ia menyarankan, pemerintah lebih baik fokus kepada pengembangan bahan bakar gas (BBG) atau menaikkan harga BBM bersubsidi. BBG, terang Kurtubi, adalah energi yang lebih murah dan ramah lingkungan. Atau, pemerintah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2012.

Pemerintah diperbolehkan menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada selisih antara realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dengan asumsi sebesar 15 persen dalam enam bulan. "Lebih baik menaikkan harga premium. Saya yakin 15 persen akan tercapai tahun ini, tinggal bersabar saja," pungkas Kurtubi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

    Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

    Whats New
    Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

    Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

    Spend Smart
    Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

    Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

    Whats New
    Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

    Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

    Whats New
    Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

    Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

    Whats New
    Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

    Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

    Whats New
    KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

    KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

    Whats New
    Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

    Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

    Whats New
    Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

    Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

    Whats New
    OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

    OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

    Whats New
    SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

    SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

    Whats New
    Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

    Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

    Whats New
    Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

    Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

    Whats New
    Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

    Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

    Whats New
    Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

    Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com