Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Urus Sertifikat Halal Paling Lama 3 Minggu

Kompas.com - 20/04/2012, 12:48 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia menyatakan, proses sertifikasi halal memakan waktu paling lama tiga minggu. Namun, proses bisa lebih lama jika persyaratan yang diberikan pelaku usaha tidak lengkap.

"Kita sudah tentukan paling lama tiga minggu kalau syarat-syarat lengkap. Yang bikin lama kalau pakai calo, pakai perantara, syarat tak lengkap," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Ichwan Sam, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Ichwan menjelaskan, proses tiga minggu tersebut terdiri dari proses administrasi, jaminan halal internal, pemeriksaan lapangan, hingga sidang komisi fatwa. "Ada pelaporan dari auditor ke komisi fatwa, dan di komisi disidangkan," tambah dia.

Paling lama, kata Ichwan, yakni pada proses pemeriksaan lapangan. MUI harus memastikan kehalalan bahan baku produknya. Penelurusan bahan baku suatu produk bahkan bisa sampai ke luar negeri.

Untuk sertifikasi, Ichwan mengatakan, MUI tidak memungut biaya untuk pengusaha kecil. Akan tetapi, untuk mendapatkan kesempatan tanpa biaya, pengusaha kecil ini harus difasilitasi oleh pemerintah, misalnya oleh Kementerian Agama. Umumnya, biaya sertifikasi antara Rp 250.000 dan Rp 500.000. "Paling mahal Rp 4 juta," sebutnya.

Ichwan menilai, biaya sertifikasi halal yang dipungut MUI masih terbilang murah atau kecil ketimbang biaya lainnya dalam operasi perusahaan, seperti biaya iklan. "Tapi apa pun komposisi, coba bandingkan dengan unsur produk yang lain, bandingkan untuk iklan, kemasan dan perizinan, dan berapa untuk sertifikat halal, pasti nol koma sekian," sambung Ichwan.

Sudah ada sekitar 100.000 produk yang telah disertifikasi halal oleh MUI per triwulan-I 2012. Jumlah tersebut masih kecil ketimbang jutaan produk yang beredar di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com