Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bijakkah Melunasi Utang dengan Pinjaman Tunai?

Kompas.com - 06/06/2012, 14:24 WIB

T:
Saya sering mendapat telepon dari marketing bank penerbit kartu kredit, menawarkan personal loan yang menurutnya bisa dipakai untuk melunasi utang kartu kredit. Bijakkah jika saya menggunakan pinjaman tunai untuk menutup utang? (Santi Margo, Jakarta)

J:
Sebelum memutuskan mengambil pinjaman, Anda wajib paham bagaimana pinjaman tersebut menghitung struktur bunganya. Pada umumnya, KPR menghitung dengan cara efektif bulanan dan pinjaman dana tunai menghitung dengan flat. Bunga pinjaman dana tunai 1% per bulan flat itu setara dengan 20% per tahun (bukan 12% per tahun seperti kebanyakan orang menghitung).

Saya mengilustrasikan pinjaman dana tunainya sebagai berikut. Nilai pinjaman Rp 120 juta, bunga 1 persen per bulan, tenor 60 bulan, dan cicilannya Rp 3,2 juta per bulan.

Hasil perhitungan dari kalkulator analisa utang saya memberikan hasil jika tingkat suku bunga adalah 12 persen per tahun maka cicilannya hanya Rp 2,6 juta. Dengan jumlah cicilan tetap yang disebutkan di awal, tingkat suku bunga pinjaman ternyata 20,31 persen per tahun.

Lebih dahsyat lagi, kartu kredit menghitung bunga dengan sistem harian. Misalkan Anda membeli barang seharga Rp 5 juta dan belum membayar lunas saat jatuh tempo. Bank akan mengkalikan 5 juta dengan tingkat suku bunga setahun, yaitu 48 persen, jadi Rp 2,4 juta. Lalu, angka ini di bagi dengan 365 (jumlah hari dalam setahun). Artinya, bank akan membebankan bunga sebesar Rp 6.500 per hari sampai Anda membayar lunas pembelian tersebut. Mau seperti ini?

Urutan prioritas bayar utang harus dimulai dengan tingkat suku bunga efektif yang paling tinggi, dalam hal ini saya jamin pasti bunga utang kartu kredit. Apabila Anda masih punya tabungan, maka bayar utang dengan tabungan. Percuma punya tabungan yang suku bunganya 5 persen setahun, tapi kita bayar utang yang bunganya 48 persen setahun. Jika tabungan tidak punya, pinjaman dana tunai merupakan alternatif berikutnya.

Syaratnya jelas: stop pemakaian kartu kredit dan fokus untuk melunasi pinjaman dana tunai. Selamat mencoba. Live a Beautiful Life!

ZAPtion!
1. Urutkan saldo sisa utang kartu kredit berdasarkan tingkat suku bunga yang paling tinggi.
2. Jika masih ada saldo tabungan, gunakan untuk melunasi utang kartu kredit. Jangan lupa sisakan saldo untuk dana darurat sebesar 1 kali pengeluaran rutin bulanan.
3. Jika tabungan sangat minim, ambil pinjaman dana tunai dengan jangka waktu maksimal 12 bulan untuk pelunasan kartu kredit.
4.Stop penggunaan kartu kredit karena Anda masih menganggap kartu kredit adalah tambahan penghasilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

Earn Smart
BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 26 Juni 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 26 Juni 2024

Spend Smart
Tingkatkan Akses Pembiayaan Konsumen, Home Credit Andalkan 2 Fitur Ini

Tingkatkan Akses Pembiayaan Konsumen, Home Credit Andalkan 2 Fitur Ini

Whats New
Harga Emas Terbaru 26 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 26 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com