Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/07/2012, 08:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan aturan turunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terus berjalan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merancang sedikitnya 12 aturan pelaksana untuk operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Lutfie menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (3/7/2012). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menunjuk Muchtar sebagai koordinator tim penyusunan aturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) bidang ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai 1 November 2013.

”Sekarang, aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat jaminan sosial bagi pekerja. Pada prinsipnya, peserta harus menikmati jaminan sosial yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Muchtar.

Pemerintah harus merancang peraturan secara berjenjang agar BPJS Ketenagakerjaan bisa efektif bekerja. PT Jamsostek (Persero) beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Tim penyusunan aturan turunan UU BPJS bidang ketenagakerjaan terdiri dari kelompok kerja yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Irianto Simbolon serta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya.

Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemerintah sudah melibatkan operator dalam pembahasan. Menurut dia, ada baiknya unsur serikat pekerja dan pengusaha juga dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan ini.

Pembahasan aturan turunan BPJS bidang kesehatan juga terus berjalan. Koordinator BPJS bidang kesehatan yang juga Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pemberi kerja dan pekerja menanggung bersama premi jaminan kesehatan sebesar 5 persen dari upah, Kompas (30/6).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengkritik hal itu. Ia meminta pemerintah tak memaksa pekerja ikut membayar premi jaminan kesehatan yang selama ini ditanggung penuh pemberi kerja.

Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani menegaskan, mereka bisa menerima hal itu karena undang-undang mengamanatkan pemberi kerja dan pekerja menanggung premi bersama.

”Kami berharap nilai absolut premi bisa lebih murah karena hukum bilangan besar jumlah peserta program jaminan kesehatan,” ujar Hariyadi. (ham)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Whats New
S&P 500 dan Nasdaq 'Rebound' Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

S&P 500 dan Nasdaq "Rebound" Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

Whats New
Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Spend Smart
Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Whats New
Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Whats New
Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan 'Paylater' Tumbuh Pesat

Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan "Paylater" Tumbuh Pesat

Whats New
'Fintech Lending' Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

"Fintech Lending" Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

Whats New
Fenomena 'Makan Tabungan' Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Fenomena "Makan Tabungan" Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Whats New
Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Whats New
Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara 'Paylater' Perkuat Mitigasi Risiko

Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

Whats New
PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Whats New
Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Whats New
Hasil Riset: Pengguna 'Pay Later' Didominasi Laki-laki

Hasil Riset: Pengguna "Pay Later" Didominasi Laki-laki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com