Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Demo, Dua Kementerian Awasi "Outsourcing"

Kompas.com - 18/07/2012, 20:37 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak beberapa hari lalu, ribuan buruh turun ke jalan Jakarta. Hari Kamis (12/7/2012), buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan long march mulai dari Bundaran HI-Istana Negara-Kementerian Perekonomian-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menuntut upah layak dan pencabutan sistem outsourcing.

Tuntutan serupa juga disuarakan para buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang berdemonstrasi kemarin dan masih berlanjut hingga hari ini.

"Jika tidak ada perubahan, kami akan turun kembali ke jalan. Jangan salahkan para buruh jika nanti memblokade jalan tol, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya," ujar Ahmad, koordinator lapangan KASBI.

Sementara itu, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, yang dibutuhkan buruh bukan hanya moratorium atau sidang kabinet. "Kami ingin implementasi dari pemerintah, bukan teori ataupun retorika," tutur Said, Kamis (12/7/2012) lalu.

Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personel, dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.

"Saat ini, yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya. Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan, baik yang berada pada pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," ungkap Menakertrans, Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya, Rabu (18/7/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com