Pertanyaan:
Ustaz Setiawan, Saya punya simpanan uang dan sedang saya siapkan untuk pernikahan. Setelah tepat satu tahun uang tersebut saya berikan kepada keluarga calon istri untuk biaya pernikahan. Apa uang tersebut dikenakan zakat harta? Selain itu saya juga mempersiapkan perhiasan emas untuk mahar. Apakah saya harus mengeluarkan zakat harta atas emas tersebut? Mohon penjelasannya.
Agung, Semarang
Jawaban:
Saudara Agung yang budiman,
Di antara syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta tersebut merupakan hak milik kita dan telah kita miliki selama satu tahun (haul). Setiap harta yang kita miliki baik dalam bentuk uang atau emas yang kita simpan dan telah berjalan satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Oleh sebab itu, uang simpanan yang anda miliki yang anda persiapkan untuk biaya pernikahan apabila telah berjalan satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Demikian pula perhiasan emas yang disimpan apabila telah berjalan satu tahun wajib untuk dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, mudah-mudahan harta anda diberkahi oleh Allah SWT, sekaligus pernikahan anda menjadi pernikahan yang penuh barokah. Amin.
Wallahu a’lam bish shawab
DR. H. Setiawan Budi Utomo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.