Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Minta Polemik Pembelian Saham Newmont Dihentikan

Kompas.com - 02/08/2012, 13:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta agar polemik sengketa kewenangan pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dihentikan. Pasalnya, menurut Pramono, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

"Kalau pemerintah ingin menggunakan dana PIP untuk saham Newmont yang merupakan bagian dari saham Indonesia, maka tentunya segera pemerintah mengajukan lewat DPR dan itu mekanisme biasa saja. Sehingga hal ini tidak perlu dipolemikkan berkepanjangan," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Sebelumnya, MK memutuskan divestasi saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Divestasi tersebut harus dilakukan dengan mendapatkan persetujuan dari DPR.

Pramono mengatakan, jika melihat adanya perbedaan pendapat empat hakim MK dalam putusan, maka terlihat adanya tarik menarik sebelum menjatuhkan putusan. Meski demikian, putusan sudah dikeluarkan dan konflik antar institusi harus selesai.

Seperti diberitakan, keluarnya putusan MK itu dinilai menjatuhkan kredibilitas keputusan pemerintah di mata investor. Secara lebih khusus, investor asing lebih diuntungkan dalam polemik berkepanjangan itu.

Ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad H Wibowo Dradjad mengungkapkan kekhawatirannya, pada masa mendatang investor justru semakin yakin bahwa keputusan pemerintah bukanlah kepastian hukum, dan atau kepastian hukum itu bisa sangat berlarut-larut di Indonesia. Akibatnya, tanggapan atas investasi, apalagi di sektor yang potensial seperti pertambangan dan komoditas, oleh investor akan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com