Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Perangkat Makan Melamin Tak Ber-SNI

Kompas.com - 14/08/2012, 15:43 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman menyebutkan, pihaknya menemukan produk perangkat makan berbahan melamin yang diduga tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam kegiatan pengawasan barang beredar yang dilakukan secara serentak di lima kota.

"Melamin ini harusnya sudah ada SNI-nya, sehingga nanti kita uji untuk kesesuaian. Apakah SNI sudah sesuai?," sebut Inayat di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan di lima kota yakni Pontianak, Medan, Surabaya, Makassar, dan Jakarta, Kementerian Perdagangan menemukan perangkat makan, khususnya piring, berbahan melamin yang diduga tak ber-SNI.

Pada bagian atas piring tersebut memang terdapat stiker yang menyebutkan bahwa produk ber-SNI. Akan tetapi, setelah ditilik bagian bawah piring ternyata tidak ditemukan tulisan SNI dengan model timbul. "Orang awam berpikir sudah, dilihat di belakang nggak ada nomornya (SNI)," tuturnya.

Disebutkan Inayat, piring ataupun perangkat makan melamin lainnya yang tidak ber-SNI berbahaya bagi konsumen. "Karena dikhawatirkan apabila tidak sesuai ditaruh makanan panas akan mengeluarkan zat berformalin," tegas dia.

Untuk produk melamin ini, kementerian menemukannya bukan hanya di pasar tetapi juga di ritel modern. Di Medan yakni di beberapa toko modern di kawasan Jalan Bawean dan Jalan SM Raja. Di Sidoarjo, produk ditemukan di toko grosir di kawasan Waru. Di Pontianak, produk ditemukan di toko modern Jalan Patimura dan Jalan Ahmad Yani.

Sementara di Jakarta, produk melamin tersebut ditemukan di Lottemart Kelapa Gading, Pasar Senen, Pasar Pagi Glodok, Pasar Jatinegara, dan Pasar Mampang Prapatan. Produk melamin yang diduga tidak sesuai ketentuan ini akan ditindaklanjuti dengan uji laboratorium. Apabila hasil laboratorium terbukti maka akan dilakukan pelaksanaan pengawasan khusus maupun pengenaan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com