Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapepam-LK Tak Akan Tunda IFRS di Industri Asuransi

Kompas.com - 17/10/2012, 15:49 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan tidak akan menunda pelaksanaan Pernyataan Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) 62. Sebab, hal itu untuk menjaga industri asuransi tetap hati-hati (prudent).

"Kami lebih prefer untuk mengatakan tidak akan menunda pelaksanaannya pada akhir tahun ini," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata selepas konferensi pers di kantor AAJI Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Menurut Isa, pihaknya saat ini akan melihat hasil simulasi penerapan PSAK 62 dari industri yang berakhir pada Oktober 2012 ini. Menurutnya, pemerintah juga akan membuat masa transisi dalam melaksanakannya. "Jadi tidak harus 100 persen sudah sesuai dengan PSAK. Tapi industri masih bisa melaksanakannya 70 persen atau 80 persen," jelasnya.

Sekadar catatan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi meminta penggunaan standar laporan keuangan internasional alias International Financial Resulting Standards (IFRS) atau PSAK 62 pada laporan keuangan industri asuransi untuk diundur setahun hingga dua tahun. Pasalnya industri belum siap dan diperkirakan bisa memperlihatkan kinerja industri terlihat seolah-olah menurun.

Hendrisman Rahim, Ketua AAJI menegaskan, secara sistem dan sumber daya manusia, industri asuransi jiwa belum siap. Apalagi belum ada petunjuk teknis penghitungan menggunakan IFRS. Jika dipaksakan tetap berlaku tahun ini, maka nilai aset perusahaan asuransi bisa terlihat merosot tajam. "Aset bisa turun, tidak sampai 50 persen sih," ungkap Hendrisman.

Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu menambahkan, industri perlu adaptasi dengan sistem baru tersebut. Jika tidak diberikan kesempatan, kinerja industri akan terlihat menurun. Padahal penurunan tersebut masalah pencatatan laporan keuangan. Apalagi jika nantinya produk investasi dan murni premi harus dipisahkan.

"Nanti masyarakat melihat industri seolah industri asuransi menurun padahal tidak," tegasnya.

Sebagai tambahan, tahun ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan industri menggunakan sistem IFRS dalam pelaporan keuangan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah mengeluhkan rencana penerapan ini dapat menurunkan kinerja industri. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian-Bapepam-LK belum bersedia berkomentar tentang tuntutan industri.

Ikuti liputan khusus Cerdas Berasuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

    Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

    BrandzView
    2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

    2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

    Whats New
    Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

    Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

    Whats New
    Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

    Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

    BrandzView
    Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

    Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

    Whats New
    Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

    Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

    Spend Smart
    BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

    BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

    Whats New
    2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

    2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

    Spend Smart
    KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

    KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

    Whats New
    Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

    Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

    Whats New
    Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

    Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

    Earn Smart
    BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

    BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

    Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

    Whats New
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 26 Juni 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 26 Juni 2024

    Spend Smart
    Tingkatkan Akses Pembiayaan Konsumen, Home Credit Andalkan 2 Fitur Ini

    Tingkatkan Akses Pembiayaan Konsumen, Home Credit Andalkan 2 Fitur Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com