Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan Belum Maksimal

Kompas.com - 18/10/2012, 11:38 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Arief Budimanta menjelaskan, perlindungan terhadap konsumen di sektor keuangan hingga saat ini belum maksimal. Sebab banyak kasus yang terjadi dan tidak melindungi konsumen.

"Risiko nasabah atau konsumen jasa keuangan tidak saja diakibatkan oleh penutupan bank, tetapi tindak kriminal yang juga sering terjadi dalam dunia jasa keuangan termasuk perbankan," kata Arief saat diskusi "Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Menurut Arief, industri perbankan baru masuk OJK pada 1 Januari 2013 mendatang. Dewan Komisioner OJK sendiri pun mengaku sudah memiliki aturan yang akan melindungi konsumen. Jika dilihat dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, ada pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan konsumen yaitu di pasal 28, 29, dan 30.

"Meski sudah ada undang-undang yang akan melindungi konsumen, masih banyak pekerjaan rumah OJK yang harus dilakukan untuk melindungi konsumen di industri jasa keuangan," tambahnya.

Pekerjaan rumah itu, kata Arief, antara lain mereduksi asimetrik informasi antara konsumen dan penyedia jasa keuangan mengenai produk-produk jasa keuangan yang ada. Selain itu, OJK juga perlu meningkatkan pengetahuan konsumen di jasa keuangan. Bahkan jika perlu, OJK harus mengawasi publikasi ataupun iklan layanan jasa keuangan yang kerap kali memanfaatkan lemahnya pengetahuan konsumen.

"Termasuk telemarketing yang sering dilakukan perusahaan keuangan. Atau syarat-syarat dan ketentuan di iklan yang biasanya hanya nongol kecil sekali di pojok iklan. Itu bikin ribet," jelasnya.

Di sisi lain, OJK dinilai juga harus mengevaluasi kesesuaian produk jasa yang ditawarkan pelaku usaha jasa keuangan serta harus mengeluarkan aturan yang menyangkut reward dan punishment terhadap penyedia jasa keuangan dalam melakukan keterbukaan informasi terhadap konsumennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com