Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Keuangan Wajib Punya "Call Center"

Kompas.com - 18/10/2012, 14:45 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan perangkat semacam call center untuk melayani aduan konsumen. Sebab, OJK akan berusaha melindungi konsumen, khususnya konsumen yang dirugikan pelaku jasa keuangan. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy menjelaskan. perlindungan konsumen ini sudah sesuai dengan Pasal 28, 29, dan 30 di Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

"Kami nanti akan membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan. Bentuknya macam-macam, bisa telepon, email, sms dan lainnya," kata Kusumaningtuti saat diskusi "Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Dalam UU OJK, Kusumaningtuti menjelaskan, di setiap pasalnya sudah jelas tentang perlindungan konsumen. Misalnya pada Pasal 28 tentang tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, Pasal 29 tentang pelayanan pengaduan konsumen, serta Pasal 30 tentang pembelaan hukum.

Terkait perlindungan konsumen ini dan sesuai dengan UU Nomor 21/Tahun 2011 tentang Pelayanan Pengaduan Konsumen, OJK akan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku jasa keuangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sesuai dengan pasal tersebut, lembaga keuangan yang resmi masuk OJK pada 2013 nanti diharuskan menyempurnakan sistem pengaduan online yang sudah ada. Selain itu, lembaga jasa keuangan wajib memiliki call center untuk melayani kebutuhan nasabahnya," katanya.

Sementara mekanismenya, OJK menginginkan ada penyelesaian pengaduan yang terintegrasi baik terhadap jasa keuangan maupun nasabah serta OJK. Selain itu, dalam rangka penyelesaian pengaduan konsumen, OJK juga dapat melakukan antara lain verifikasi dan pemeriksaan khusus atas pengaduan yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com