Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Investor pada SDB

Kompas.com - 04/11/2012, 02:58 WIB

ADLER HAYMANS MANURUNG

Sebagai investor dalam sebuah portofolio di mana kepemilikannya dimiliki banyak pihak diperlukan pemahaman yang saksama.

Perlu dipahami hak dan kewajibannya. Kewajiban investor pada SDB yaitu memberikan informasi kepada pengelola SDB atau bank penyimpan mengenai alamat jelas investor bila terjadi perubahan. Investor perlu menyampaikan informasi yang cepat jika melakukan pencairan atas SDB yang dimiliki. Jika investor ingin mencairkan SDB, maka hal itu perlu disampaikan secepatnya, karena investor tidak perlu menunggu sampai waktu sangat terakhir sekali. Bila investor ingin melakukan pencairan SDB pada hari ini, maka investor dapat mengajukan pada pagi hari dan tidak perlu menunggu pada akhir periode perhitungan atau transaksi hari ini.

Bila SDB mempunyai aturan tentang pembelian dan pencairan sebelum pukul 12.00, maka akan digunakan nilai aktiva bersih hari ini. Bila setelah pukul 12.00 dan sampai pukul 12.00 esok harinya, maka dipergunakan nilai aktiva bersih esok harinya. Jika investor bisa mengirimkan informasi dan bukti pencairan SDB sebelum pukul 12.00 sebaiknya dilakukan secepatnya tidak perlu menunggu waktu berikutnya.

Dengan adanya kepastian pencairan SDB maka pengelola investasi SDB terbantu dalam melakukan strategi pengelolaan portofolio. Pengelola SDB dapat melakukan penjualan aset SDB pada harga yang terbaik daripada dilakukan dengan cara terburu-buru. Bila kerja sama ini dapat dilakukan dengan cukup baik maka pengelola SDB akan sangat terbantu dan juga untuk kepentingan investor. Bank penitipan juga terbantu karena bank penitipan bisa menghitung berapa banyak penyertaan yang melakukan pencairan pada hari yang bersangkutan. Komunikasi antara pengelola dan bank penitipan SDB bisa terlaksana dan akan dapat membantu portofolio SDB yang dimiliki investor.

Hak investor

Jika investor yang melakukan investasi pada SDB maka mereka mempunyai hak. Pertama, hak memperoleh bukti hak kepemilikan dari bank penitipan. Investor yang telah melakukan investasi pada SDB pada hari ini, maka bank penitipan wajib mengirimkan hak kepemilikannya pada periode T+2 sampai paling lama T+7. Investor bisa menanyakan kepada bank penitipan bila belum mendapatkan bukti kepemilikan pada T+3. Jika investor juga belum mendapatkan bukti hak kepemilikan SDB pada T+7, investor bisa menanyakan kepada bank penitipan dan juga pengelola SDB.

Investor harus mendapatkannya karena adanya bukti tersebut menjadi alat investor menyatakan bahwa investor memiliki SDB. Namun, investor juga perlu menyatukan bukti kepemilikan SDB dengan bukti setoran dana yang dilakukan untuk membeli SDB. Investor harus memperhatikan secara saksama bukti kepemilikan tersebut mengenai jumlah penyertaan investor agar sesuai dengan dana yang dimasukkan investor. Dana yang dimasukkan investor untuk membeli SDB tidak perlu secara tunai dan biasanya dengan melakukan penyetoran ke rekening bank atau melakukan transfer dari rekening investor ke rekening SDB. 

Hak kedua, adalah hak untuk mendapatkan nilai aktiva bersih (NAB) yang disampaikan oleh bank penitipan. Nilai aktiva bersih setiap hari dihitung oleh bank penitipan untuk mengetahui nilai aktiva bersih yang dipergunakan sebagai nilai atau harga pembelian bagi investor yang membeli dan juga nilai atau harga penjualan bagi investor yang melakukan pencairan SDB tersebut. Informasi NAB ini diterima investor dengan cara bank penitipan SDB mengumumkannya melalui media masa (koran) dan media internet.

Investor harus setiap hari membaca koran untuk melihat NAB dari SDB yang dimilikinya. Biasanya bank penitipan menyampaikan NAB kepada redaksi koran pada jam tujuh setiap malamnya. Bagi investor yang jauh di luar Jakarta, maka NAB diperhatikan pada media elektronik dan media internet sehingga tidak ketinggalan waktu dan bisa melakukan eksekusi secepatnya.

Ketiga, investor mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang SDB secara berkala. Informasi yang diperoleh investor di luar informasi yang disebutkan pada hak sebelumnya. Adapun informasi yang bisa diperoleh investor yaitu laporan keuangan SDB yang diperiksa oleh kantor akuntan publik. Laporan keuangan ini bisa juga dipublikasikan pada media massa, tetapi akan menambah biaya pada SDB dan akhirnya mengurangi keuntungan SDB dan juga aset investor.

Bila pengelola mempunyai informasi lain selain laporan keuangan maka investor mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tersebut. Informasi pengelolaan portofolio investor juga sangat perlu diketahui investor. Misalnya, portofolio investasi SDB, ke mana saja dilakukan oleh pengelola SDB juga perlu diketahui. Pengelola SDB bisa menginformasikan secara keseluruhan, tetapi bisa juga dirinci dengan singkat sehingga tidak terlihat seluruhnya untuk menjadi strategi yang dimiliki SDB tersebut. Bila informasi SDB tersebut secara transparan, bisa saja diketahui pihak lain tanpa disengaja investor dapat berpindah tangan informasi tersebut.

Keempat, investor mempunyai hak untuk mencairkan dana atau menjual penyertaannya pada SDB kepada pengelola SDB atau juga ke bank penitipan.

Investor bisa menjual penyertaan SDB kepada pengelola SDB yang maksudnya jumlah penyertaan di SDB berkurang.

Kelima, hak memperoleh pembagian keuntungan. Bila pengelola SDB mempunyai keputusan untuk melakukan pembagian kekayaan maka semua investor mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian kekayaan tersebut. Kekayaan yang dibagikan oleh pengelola SDB bisa saja dari aset yang atau juga distribusi pendapatan yang diperoleh SDB dan sebagainya.

Keenam, hak memperoleh bagi hasil atas likuidasi SDB. Investor mempunyai hak untuk mendapatkan aset kekayaan SDB di mana SDB akan dilikuidasi. Banyak sekali hak yang dapat diperoleh investor dari SDB, tetapi semuanya tertuang pada kontrak investasi kolektif SDB tersebut. Bisa saja hak tersebut tidak ada dalam kontrak, tetapi secara undang-undang bisa dilaksanakan dan juga secara norma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com