Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra: BP Migas Bubar, Negara Hemat Rp 368 Miliar

Kompas.com - 14/11/2012, 05:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, pembubaran BP Migas sebagai langkah tepat. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, pembubaran BP Migas akan berdampak pada penghematan anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Syukurlah BPH Migas dibubarkan. Hal ini berarti negara pada tahun 2013 bisa menghemat alokasi anggaran sebesar Rp 368.820.000.000," ujar Uchok, Selasa (13/11/2012).

Menurutnya, selama ini, anggaran BP Migasi digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 37.000.800.000, belanja barang sebesar Rp 316.451.888.000, dan belanja modal Rp 15.367.312.000.

Putusan MK

Seperti diberitakan, pada Selasa kemarin, MK menyatakan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.


Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Pemerintah Pastikan Tata Kelola Migas Tak Terganggu
BP Migas Khawatir Produksi Minyak Terganggu
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kima Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

    Kima Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

    Whats New
    Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

    Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

    Work Smart
    Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

    Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

    BrandzView
    2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

    2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

    Whats New
    Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

    Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

    Whats New
    Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

    Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

    BrandzView
    Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

    Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

    Whats New
    Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

    Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

    Spend Smart
    BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

    BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

    Whats New
    2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

    2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

    Spend Smart
    KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

    KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

    Whats New
    Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

    Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

    Whats New
    Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

    Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

    Earn Smart
    BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

    BCA Mobile Alami Gangguan, Nasabah Tak Bisa Cek Saldo dan Transaksi

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

    Harga Bahan Pokok Rabu 26 Juni 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com