Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Undang Investor Lokal untuk Bisnis Migas

Kompas.com - 14/11/2012, 18:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengundang investor dalam negeri untuk berbisnis di sektor minyak dan gas Indonesia. Selama ini, sektor yang melibatkan uang triliunan rupiah itu, dinilai banyak didominasi oleh perusahaan-perusahaan multinasional alias perusahaan asing.

"Kita buka peluang seluas-luasnya pada pengusaha domestik, untuk Merah Putih. Kalau tidak, kekuatan ekonomi kita tidak akan tumbuh baik," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembubaran BP Migas di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Presiden mengundang BUMN dan swasta baik pusat maupun daerah, untuk ikut berinvestasi di sektor migas ini. "Ikutlah untuk membangun ekonomi negara ini. Negara memerlukan," ucap Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden mengatakan, kebutuhan akan minyak dan gas bumi, terutama gas akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Solusinya, lanjut Presiden, perlu peningkatan eksplorasi khususnya gas. Untuk eksplorasi memerlukan investasi. "Agar ada investasi, harus ada aturannya, harus jelas pengelola yang mengatur bisnis ini,' tambahnya.

Untuk itu, pemerintah akan segera menyusun draft yang diharapkan menjadi undang-undang baru di sektor migas. "Agar bisnis di hulu maupun hilir bisa berlangsung dengan baik, transparan," kata Presiden.

Sekadar catatan, MK membubarkan BP Migas   terkait uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. MK menilai BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Majelis Hakim MK Mahfud MD.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ini diajukan 30 tokoh dan 12 ormas, di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (Sojupek) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Selain itu, ada pula Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Pemerintah Pastikan Tata Kelola Migas Tak Terganggu
BP Migas Khawatir Produksi Minyak Terganggu
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

    Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

    Whats New
    BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

    BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

    Whats New
    Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

    Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

    Whats New
    Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

    Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

    Work Smart
    Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

    Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

    BrandzView
    2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

    2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

    Whats New
    Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

    Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

    Whats New
    Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

    Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

    BrandzView
    Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

    Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

    Whats New
    Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

    Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

    Spend Smart
    BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

    BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

    Whats New
    2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

    2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

    Spend Smart
    KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

    KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

    Whats New
    Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

    Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

    Whats New
    Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

    Berapa Persen Gaji yang Harus Ditabung?

    Earn Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com