Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bronjong Kawat Dikenai Bea Masuk Tambahan

Kompas.com - 14/12/2012, 17:00 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Produk bronjong kawat impor resmi dikenai bea masuk tindakan pengamanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.011/2012 tanggal 20 November 2012. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2012 sampai dengan tanggal 19 November 2016.

Setiap importasi barang impor bronjong kawat dikenakan BMTP dengan rincian:
tahun I (20 November 2012 - 19 November 2013): Rp 18.511 per kg.
tahun II (20 November 2013 - 19 November 2014): Rp 17.739 per kg.
tahun III (20 November 2014 - 19 November 2015): Rp 16.968 per kg.
tahun IV (20 November 2015 - 19 November 2016): Rp 16.197 per kg.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap barang impor yang dikenakan tindakan pengamanan, perdagangan (Safeguards), maka terhadap barang impor dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada setiap importasi barang, papar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Bahrul Chairi, di Jakarta, Jumat (14/12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com