Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengorbanan Dahlan Tak Sebanding dengan Nyawa Rakyat

Kompas.com - 09/01/2013, 07:35 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai telah mereduksi masalah publik menjadi masalah bisnis. Apa pun alasannya, tindakan Dahlan melakukan uji kendaraan mobil listrik Tucuxi di jalan raya telah membahayakan masyarakat.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, Rabu (9/1/2013), saat dimintai tanggapan penjelasan Dahlan mengenai kecelakaan mobil Tucuxi. Eva mengatakan, pemimpin memang harus berkorban untuk rakyat. Namun, pengorbanan Dahlan untuk membeli mobil seharga miliran rupiah serta bersedia menjadi kelinci percobaan itu tidak sebanding dengan mengorbankan nyawa orang banyak.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Dahlan telah mengambil keputusan di luar kewenangannya. Pengujian kelayakan kendaraan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Begitu pula perihal pelat nomor kendaraan yang merupakan kewenangan Polri. Menurut Eva, pengembangan mobil listrik juga bukan menjadi tugas dan fungsi dari Kementerian BUMN, tetapi Kementerian Riset dan Teknologi. "Bagi saya, ini skandal pejabat publik yang melampaui wewenang sehingga mengganggu hukum," kata Eva.

Atas alasan yang disampaikan Dahlan, Eva lalu berseloroh, "Tips baru untuk pengacara, jika klien Anda didakwa melanggar hukum, bilang saja itu dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan."

Mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.

Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam Pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1. Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dalam keterangannya, Dahlan menyebut dirinya maupun seluruh pegawai Kementerian BUMN tak ada yang tahu aturan mengenai mobil listrik, termasuk mengenai pelat nomor kendaraan. Pelat nomor "DI 19" disebutnya hanya sebagai aksesori.

Dahlan merasa telah mengorbankan nyawanya untuk melakukan uji coba kendaraan Tucuxi. Untunglah, mobil Tucuxi itu tidak menabrak orang banyak hingga mengakibatkan korban jiwa ketika remnya bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

    BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

    Whats New
    Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

    Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

    Whats New
    Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

    Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

    Whats New
    4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

    4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

    Spend Smart
    Nilai Rata-rata Transaksi 'Paylater' di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

    Nilai Rata-rata Transaksi "Paylater" di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

    Whats New
    Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

    Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

    Whats New
    Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

    Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

    Whats New
    Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

    Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

    Whats New
    KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

    KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

    Whats New
    Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

    Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

    Whats New
    Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

    Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

    Whats New
    IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

    IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

    Whats New
    Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

    Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

    Whats New
    Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

    Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

    Whats New
    Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

    Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com