Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengorbanan Dahlan Tak Sebanding dengan Nyawa Rakyat

Kompas.com - 09/01/2013, 07:35 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai telah mereduksi masalah publik menjadi masalah bisnis. Apa pun alasannya, tindakan Dahlan melakukan uji kendaraan mobil listrik Tucuxi di jalan raya telah membahayakan masyarakat.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, Rabu (9/1/2013), saat dimintai tanggapan penjelasan Dahlan mengenai kecelakaan mobil Tucuxi. Eva mengatakan, pemimpin memang harus berkorban untuk rakyat. Namun, pengorbanan Dahlan untuk membeli mobil seharga miliran rupiah serta bersedia menjadi kelinci percobaan itu tidak sebanding dengan mengorbankan nyawa orang banyak.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Dahlan telah mengambil keputusan di luar kewenangannya. Pengujian kelayakan kendaraan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Begitu pula perihal pelat nomor kendaraan yang merupakan kewenangan Polri. Menurut Eva, pengembangan mobil listrik juga bukan menjadi tugas dan fungsi dari Kementerian BUMN, tetapi Kementerian Riset dan Teknologi. "Bagi saya, ini skandal pejabat publik yang melampaui wewenang sehingga mengganggu hukum," kata Eva.

Atas alasan yang disampaikan Dahlan, Eva lalu berseloroh, "Tips baru untuk pengacara, jika klien Anda didakwa melanggar hukum, bilang saja itu dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan."

Mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.

Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam Pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1. Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dalam keterangannya, Dahlan menyebut dirinya maupun seluruh pegawai Kementerian BUMN tak ada yang tahu aturan mengenai mobil listrik, termasuk mengenai pelat nomor kendaraan. Pelat nomor "DI 19" disebutnya hanya sebagai aksesori.

Dahlan merasa telah mengorbankan nyawanya untuk melakukan uji coba kendaraan Tucuxi. Untunglah, mobil Tucuxi itu tidak menabrak orang banyak hingga mengakibatkan korban jiwa ketika remnya bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

    OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

    Whats New
    Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

    Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

    Smartpreneur
    Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

    Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

    Whats New
    OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

    OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

    Whats New
    Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

    Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

    Whats New
    Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

    Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

    Whats New
    Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

    Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

    Spend Smart
    Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

    Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

    Whats New
    PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

    PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

    Whats New
    PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

    PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

    Whats New
    Kata OJK soal Wacana Korban Judi 'Online' Jadi Penerima Bansos

    Kata OJK soal Wacana Korban Judi "Online" Jadi Penerima Bansos

    Whats New
    Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

    Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

    Whats New
    Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

    Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

    Whats New
    Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

    Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

    Whats New
    Catatan Kritis terhadap CPPI 2023

    Catatan Kritis terhadap CPPI 2023

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com