Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 April Pengusaha Wajib Gunakan Faktur dari Ditjen Pajak

Kompas.com - 01/02/2013, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha kena pajak (PKP) harus menggunakan nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak mulai 1 April 2013 dalam memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada pembeli.

"Untuk faktur tahun ini tidak dibuat oleh PKP tapi dibuat oleh DJP, berlaku mulai 1 April," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jendral Pajak Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Awan menjelaskan dengan penomoran faktur, perusahaan yang berbeda tidak mungkin punya dua faktur yang sama. "Jadi ketahuan, perusahaan tertentu nomornya tertentu. Sistem faktur itu menggunakan IT base," katanya.

Nomor seri faktur pajak akan diberikan pada PKP sesuai permintaan pengusaha yang akan berlaku selama tiga bulan. Untuk mendapatkannya faktur pajak, PKP harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan kode aktivasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), setelah tiga hari kerja, surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirim via pos kepada PKP. Sementara untuk password-nya akan dikirim melalui email.

Menurut Awan, pada 2011, penerimaan kas negara dari PPN tidak optimal sehingga pihaknya membuat kajian administrasi PPN.

Dia menjelaskan ada tiga hal yang dilakukan diantaranya membenahi PKP dengan menerapkan registrasi ulang untuk memastikan kebenaran kegiatan usaha, membenahi faktur pajak dan sistem pelaporan.

Menurut dia, pengawasan terhadap PKP akan rutin dilakukan secara ketat menggunakan sistem teknologi informasi.

Pihaknya mengakui pengendalian DJP terhadap faktur pajak kurang baik selama ini. "Selama ini seolah kami tidak punya wewenang, numerik faktur harus dibuat oleh otoritas, bukan oleh pengusaha," katanya.

Sementara untuk pelaporan, pihaknya terus berupaya mendorong e-SPT agar data pajak masukan dan pajak pengeluaran up to date. "E-SPT akan memudahkan wajib pajak karena akurat," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

BCA Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

Whats New
Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Smartpreneur
Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Whats New
OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

Whats New
Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Whats New
Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Whats New
Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Spend Smart
Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Whats New
PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

Whats New
PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

Whats New
Kata OJK soal Wacana Korban Judi 'Online' Jadi Penerima Bansos

Kata OJK soal Wacana Korban Judi "Online" Jadi Penerima Bansos

Whats New
Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Whats New
Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Whats New
Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com